KOMPAS.com - Untuk memilih siapa nantinya yang menjadi wakil rakyat hingga Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia, maka dilaksanakan Pemilihan Umum atau Pemilu.
Dilansir dari buku Undang-Undang Pemilu 2019 (2018) oleh Tim Redaksi BIP, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPD, DPRD, Wakil Presiden, dan Presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Adapun penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Pengertian Pemilu, Tujuan, Asas, dan Prinsip
Dikutip dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), dijelaskan mengenai persyaratan terdaftar sebagai pemilih Pemilu.
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin.
Baca juga: Sejarah Pemilu 1955 di Indonesia
Namun syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah:
Jika Anda sudah memenuhi syarat tersebut, cek apakah Anda sudah terdaftar melalui cekdptonline.kpu.go.id bila namamu belum terdaftar, Anda bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota di domisili Anda.
Itulah penjelasan mengenai Pemilu dan syarat untuk menjadi pemilih Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.