Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Pancasila dapat diartikan sebagai lima prinsip dasar negara. Sedangkan secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yakni “panca” dan “sila”.
Panca berarti lima, dan sila berarti dasar. Jadi Pancasila adalah lima dasar dari negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan, dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara.
Ideologi dan nilai Pancasila menjadi pedoman dan landasan untuk mengatur dan menjalani kehidupan berbangsa serta bernegara.
Fungsi Pancasila dalam kehidupan bernegara ini dapat dijabarkan lebih lanjut dari berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia.
Nilai Pancasila menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin masyarakatnya.
Pancasila juga mengatur cara pandang bangsa Indonesia sebagai petunjuk kehidupan sehari-hari dalam kehidupan masyarakat.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila
Ideologi dan nilai Pancasila menjadi pedoman serta landasan untuk mengatur dan menjalani kehidupan berbangsa serta bernegara.
Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber kaidah hukum yang mengatur Indonesia, termasuk unsurnya, yakni pemerintah, wilayah, dan rakyatnya.
Sebagai jiwa bangsa, Pancasila lahir bersamaan dengan kelahiran bangsa Indonesia.
Kendati baru disahkan saat kemerdekaan, nilai dan butir Pancasila sudah tertanam pada rakyat sebelum kemerdekaan.
Pancasila menjadi visi atau arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni:
Baca juga: Makna Nilai-Nilai dalam Pancasila dan Penerapannya
Pancasila memberi ciri khas dan corak pada bangsa Indonesia, baik dari sikap, mental, maupun tingkah laku yang menjadi perwujudan nilai Pancasila.
Karena itu, Pancasila juga berfungsi sebagai identitas bangsa yang harus ditanamkan sebagai kepribadian individu.