Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Susunan pemerintahan terkecil di Indonesia disebut dengan desa. Apa saja lembaga yang menyusun pemerintahan desa? Berikut adalah penjelasannya!
Pemerintahan desa telah diakui secara sah dan resmi di dalam peraturan yang berlaku di Indonesia.
Peraturan yang mengatur segala hal mengenai desa adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
UU tersebut menerangkan tentang desa dan berbagai berbagai hal tentang pemerintahan desa, termasuk lembaga yang menyusunnya.
Baca juga: Syarat Pembentukan Desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan kesatuan Republik Indonesia.
Setiap desa memiliki unsur-unsur pembentuk. Unsur-unsur yang membentuk desa antara lain adanya daerah, jumlah penduduk, dan tata kehidupan masyarakat.
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca juga: Pemerintahan Desa: Pengertian dan Strukturnya
Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Berikut adalah penjelasanya:
Kepala desa adalah orang yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala desa memiliki masa jabatan selama 6 tahun. Sesudah itu dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan.
Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa. Syarat dan tata cara pemilihan kepala desa diatur dengan peraturan daerah (perda) yang berpedoman pada peraturan pemerintah.
Kepala desa mempunyai tanggung jawab sebagai pemimpin dan penanggung jawab jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan yang ada di desa.
Baca juga: Mengapa Kepala Desa Dipilih oleh Warga? Jawaban Soal TVRI 26 Agustus SD Kelas 4-6
Kepala desa juga memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan desa dan harus melalui persetujuan dari BPD.
Perangkat desa merupakan orang-orang yang ditunjuk untuk membatu tugas keseharian kepala desa.