优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Desa

Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

KOMPAS.com - Susunan pemerintahan terkecil di Indonesia disebut dengan desa. Apa saja lembaga yang menyusun pemerintahan desa? Berikut adalah penjelasannya!

Pemerintahan desa telah diakui secara sah dan resmi di dalam peraturan yang berlaku di Indonesia.

Peraturan yang mengatur segala hal mengenai desa adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

UU tersebut menerangkan tentang desa dan berbagai berbagai hal tentang pemerintahan desa, termasuk lembaga yang menyusunnya. 

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan kesatuan Republik Indonesia.

Setiap desa memiliki unsur-unsur pembentuk. Unsur-unsur yang membentuk desa antara lain adanya daerah, jumlah penduduk, dan tata kehidupan masyarakat.

Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemerintah Desa

Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Berikut adalah penjelasanya:

Kepala desa

Kepala desa adalah orang yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala desa memiliki masa jabatan selama 6 tahun. Sesudah itu dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan.

Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa. Syarat dan tata cara pemilihan kepala desa diatur dengan peraturan daerah (perda) yang berpedoman pada peraturan pemerintah. 

Kepala desa mempunyai tanggung jawab sebagai pemimpin dan penanggung jawab jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan yang ada di desa.

Kepala desa juga memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan desa dan harus melalui persetujuan dari BPD.

Perangkat desa

Perangkat desa merupakan orang-orang yang ditunjuk untuk membatu tugas keseharian kepala desa.

Orang-orang yang disebut sebagai perangkat desa dalam suatu desa adalah:

  • Sekretaris desa

Sekretaris desa merupakan pembantu utama kepala desa dalam melaksanakan tugas keseharian.

Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten atau kota atas nama bupati atau wali kota.

  • Kepala urusan pemerintahan

Kepala urusan pemerintahan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan wilayah dan masyarakat.

Kepala urusan pemerintah juga bertanggung jawab atas tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya.

  • Kepala urusan pembangunan

Kepala urusan pembangunan bertugas merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan desa.

  • Kepala urusan keuangan

Kepala urusan keuangan mempunyai tugas khusus menyusun rencana dan laporan keuangan desa dan juga merangkap sebagai bendahara desa.

  • Kepala urusan kesejahteraan sosial desa 

Kepala urusan kesejahteraan desa mempunyai tugas yang berkaitan dengan hal-hal peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Misalnya, melaksanakan pembinaan di bidang agama, kesehatan, pendidikan, olahraga, dan kesenian.

  • Kepala urusan umum

Kepala urusan umum bertugas sebagai pelaksana ketatausahaan, dokumentasi dan arsip. Selain itu, juga memelihara dan menyiapkan perlengkapan rumah tangga desa.

  • Kepala dusun

Kepala dusun bertugas membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa di wilayah kerjanya.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. BPD juga berperan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa. Anggota BPD ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatan anggota BPD 6 tahun.

Setelah itu bisa dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan. Jumlah anggota BPD harus ganjil, minimal 5 orang dan maksimal 11 orang. Susunan organisasi BPD terdiri atas pemimpin dan anggota.

Pemimpin BPD terdiri dari seorang ketua, satu orang wakil dan satu orang sekretaris. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.

/skola/read/2022/09/06/143000969/lembaga-lembaga-dalam-susunan-pemerintahan-desa

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke