KOMPAS.com - Monarki konstitusional atau constitutional monarchy termasuk dalam salah satu bentuk pemerintahan monarki. Kekuasaan kepala negara negara dibatasi oleh konstitusi negara.
Raja atau ratu dalam bentuk pemerintahan monarki konstitusional hanya bertindak sebagai kepala negara saja. Karena kepala pemerintahannya dipimpin oleh seorang perdana menteri.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), monarki konstitusional merupakan bentuk pemerintahan yang mana raja atau ratu merupakan kepala negara dan kekuasaannya dibatasi oleh peraturan atau undang-undang yang berlaku.
Mengutip dari Encyclopaedia Britannica, secara de facto raja atau ratu memang menjadi pemimpin negara dalam bentuk pemerintahan monarki absolut. Namun, kekuasaan raja atau ratu pada bidang lainnya dilimpahkan ke badan legislatif serta yudikatif.
Menurut Abdullah Hehamahua dalam Buku Membedah Keberagaman Umat Islam Indonesia: Menuju Masyarakat Madani (2016), ada dua proses yang melatarbelakangi terbentuknya monarki konstitusional, yakni:
Baca juga: Monarki Absolut: Pengertian, Ciri-Ciri dan Contoh Negaranya
Ciri utama dari bentuk pemerintahan monarki konstitusional adalah raja atau ratu sebagai kepala negaranya dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahannya,
Namun, masih ada ciri lain dari monarki konstitusional. Apa sajakah itu?
Dalam Buku Pengantar Ilmu Pemerintahan (2021) karya Haudi, dituliskan jika contoh negara yang menganut monarki konstitusional adalah Thailand, Jepang, Inggris, Jordania, Kamboja dan Malaysia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.