KOMPAS.com - Setiap warga negara harus memiliki rasa nasionalime kepada bangsanya sendiri.
Ini sebagai bentuk kesadaran dan cinta tanah air yang ditunjukan melalui sikap dan tingkah laku atau masyarakat.
Sebenarnya apa itu nasionalisme dan bagaimana penerapannya?
Nasionalisme merupakan suatu sikap politik atau pemahaman dari masyarakat suatu bangsa yang memiliki keselarasan kebudayaan dan wilayah.
Baca juga:
Juga memiliki kesamaan cita-cita dan tujuan sehingga timbul rasa ingin mempertahankan negaranya, baik dari internal maupun eksternal.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nasionalisme adalah paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri.
Kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa.
Sikap dan perilaku nasionalisme yang harus dimiliki warga negara. Itu meliputi harus mematuhi aturan yang berlaku, mematuhi hukum negara, melestarikan budaya Indonesia.
Baca juga:
Kemudian menciptakan dan mencintai produk dalam negari, serta bersedia melakukan aksi nyata membela negara.
Nasionalisme sudah menjadi pandang yang dikenal sejak akhir abad ke-18.
Dilansir dari Encyclopaedia Britannica (2015), pada Revolusi Amerika dan Perancis nasionalismen sudah menjadi pandang kuat yang pertama.
Setelah itu baru menyebar ke negara-negara baru di Amerika Latin. Pada awal abad ke-19 menyebar ke Eropa Tengah, selanjut di Eropa Timur dan Tenggara.
Berkembang di Asia dan Afrika pada awal abad ke-20. Itu menjadi kebangkitan dan perjuangan yang kuat bagi masyarakat di dua benua tersebut.
Di Indonesia, mulai muncul benih-benih nasionalisme sejak abad ke-19 dan abad ke-20.
Baca juga:
Diberitakan 优游国际.com (20/5/2017), awal kebangkitan nasionalisme di Indonesia berawal dari lahirnya Budu Utomo yang didirikan oleh Wahidin Soedirohoesoedo dan Soetomo.