优游国际

Baca berita tanpa iklan.

KPK: Sejarah dan Tugas Pokoknya

优游国际.com - 05/01/2020, 08:00 WIB
Ari Welianto

Penulis

 

KOMPAS.com - Indonesia memiliki satu lembaga yang bertugas sebagai pencegah dan pemberantasan korupsi.

Lembaga itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ini membuat takut para koruptor dan sudah banyak kasus korupsi yang dibongkar.

Pembentukan KPK ini tidak lepas dari banyaknya kasus korupsi di Indonesia. Maraknya korupsi sendiri sudah berlangsung cukup lama dan memiliki sejarah panjang. 

Sejarah KPK

Dikutip dari situs resmi KPK, jika lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lewat peraturan ini, KPK diberi amanat untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

Baca juga:

KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan mana pun.

KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Tapi sebagai pendorong atau stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada menjadi lebih efektif.

Padas masa reformasi tahun 1999, lahir UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta UU Nomor 31 Tahun 1999.

Pada 2001, lahir UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai ganti dan pelengkap UU Nomor 31 Tahun 1999.  Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, akhirnya terbentuk KPK. 

Sebagai tindak lanjut pada 27 Desember 2002 dikeluarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Dengan lahirnya KPK ini, maka pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami babak baru.  

Pada 2019, dilakukan revisi UU pemberantasan korupsi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. 

Baca juga:

Tugas Pokok KPK 

Ada beberapa tugas pokok KPK yang perlu diperhatikan, yakni:

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melakukan tindak pidana korupsi (TPK).
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantas TPK.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK.
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam menjalankan tugas, KPK tidak hanya hanya sekedar bekerja. Tapi berpedoman kepada lima asas, yaitu:

  • Kepastian Hukum 

Asas kepastian hukum ini mengutamakan landasan peraturan perundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kewajiban penyelenggara negara. 

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau