优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Nusron Siap Miskinkan Mafia Tanah, Ini Para Pelakunya

Caranya dimulai dengan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) khusus dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kapolri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," tegas Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Menurut Nusron, Pemerintah tidak hanya puas apabila mafia tanah dikenakan delik pidana umum atau pidana murni.

Apabila mafia tanah melibatkan aparat negara, tentunya akan menggunakan delik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tapi, kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya mendapatkan efek jera. Nah, ini yang perlu kita dorong dalam Rakor, kita sedang simulasi," lanjutnya.

Kebijakan tersebut dilakukan agar persoalan mafia tanah benar-benar musnah di Indonesia.

Sebab, menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan masyarakat marjinal yang memiliki hak atas tanah, namun diserobot.

Nusron mengidentifikasi siapa saja yang menjadi mafia tanah yang melibatkan tiga komponen.

Mereka adalah oknum orang dalam, pemborong tanah yang punya kepentingan, serta pihak ketiga yang menjadi pendukung.

"Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer (pengacara), bisa oknum PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), oknum notaris, juga bisa Permata, Persatuan Makelar Tanah, maupun Bimantara, Bisnis Makelar dan Perantara, yang terlibat di situ," tandas Nusron.

/properti/read/2024/10/30/170000821/nusron-siap-miskinkan-mafia-tanah-ini-para-pelakunya

Baca berita tanpa iklan.

Terpopuler

1
2
3
4
5
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke