Parapuan.co - Saat ini pemerintah tengah mengupayakan sistem pelayanan administrasi menjadi lebih maju lagi.
Terbukti dengan adanya proses digitalisasi pelayanan administrasi seperti dokumen-dokumen kependudukan.
Sebut saja dokumen Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian.
Dokumen-dokumen yang dulunya berupa kertas ini kini bisa diakses secara digital dengan teknologi QR Code.
Melansir , kini dokumen-dokumen tersebut hadir dalam bentuk baru yang lebih canggih.
Baca Juga:
Di mana dalam dokumen tersebut tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil sebagai bentuk legalisasi.
Melainkan dilengkapi QR Code yang jika discan akan terhubung langsung ke situs Dukcapil.
Kemajuan ini tentu akan sangat memudahkan masyarakat dalam mengakses data kependudukan.
Terlebih dokumen manual bisa saja rawan rusak dan juga hilang.
Selain terdapat QR Code, ada juga beberapa perbedaan mendasar lain antara dokumen lama dan yang baru, yakni:
Nah, untuk Kawan Puan yang bertanya-tanya bagaimana mengganti dokumen lama ke model baru, berikut PARAPUAN rangkum langkah-langkahnya.
Untuk mendapatkan KK baru atau dokumen lain, kamu bisa mengurusnya langsung ke kantor Dukcapil, secara online di www.dukcapil.kemendagri.co.id atau aplikasi yang bisa diunduh di Play Store.
Baca Juga:
Pembaruan data atau penggantian model dokumen sendiri bersifat gratis atau tidak dikenai biaya.
Warga cukup datang ke Dukcapil atau masuk situs yang sudah tertera di atas.
Kemudian petugas akan memproses dokumen terbaru dan mengirimkan file ke email dalam format PDF.
Salinan digital ini bisa dicetak sendiri di rumah karena model dokumen terbaru tidak harus dicetak di kertas khusus.
Selain dikirimi file dokumen, kamu juga akan diberikan nomor PIN, sehingga file tersebut hanya bisa diakses oleh pemilik PIN.
Karena dokumen terbaru ini sudah tercatat secara digital, maka Kawan Puan bebas ingin mencetaknya atau tidak.
Baca Juga:
Adapun beberapa dokumen yang telah tersedia dengan model baru adalah sebagai berikut:
Lantas apakah dokumen lama masih berlaku?
Perlu dijadikan perhatian, meski kini sudah tersedia model dokumen terbaru, namun dokumen seperti KK dan Akta Kelahiran versi lama masih tetap berlaku.
(*)