KOMPAS.com – Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan populer bagi pasangan Muslim di Indonesia. Selain prosesnya yang terintegrasi melalui sistem digital SIMKAH milik Kementerian Agama RI, menikah di KUA juga bebas biaya jika dilakukan pada hari kerja.
Namun, bagi sebagian calon pengantin, proses administrasi pernikahan di KUA bisa terasa membingungkan.
Agar tidak salah langkah, berikut panduan lengkap tentang cara menikah di KUA, mulai dari syarat hingga pelaksanaan akad nikah.
Baca juga:
Sebelum melakukan pendaftaran nikah di KUA, calon pengantin wajib menyiapkan sejumlah dokumen administrasi berikut:
1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
2. Akta kelahiran
3. Surat pengantar nikah dari RT/RW dan kelurahan
4. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal jika menikah di luar wilayah tempat tinggal
5 Pas foto ukuran 2x3 berlatar belakang biru
6 Formulir resmi, meliputi:
7. Surat izin orang tua bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun
Baca juga:
Pendaftaran nikah di KUA bisa dilakukan dengan dua cara, yakni:
1. Online melalui laman resmi https://simkah4.kemenag.go.id/.
2. Offline dengan datang langsung ke kantor KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilangsungkan.
Penting untuk dicatat, pendaftaran harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad nikah.