KOMPAS.com – Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan populer bagi pasangan Muslim di Indonesia. Selain prosesnya yang terintegrasi melalui sistem digital SIMKAH milik Kementerian Agama RI, menikah di KUA juga bebas biaya jika dilakukan pada hari kerja.
Namun, bagi sebagian calon pengantin, proses administrasi pernikahan di KUA bisa terasa membingungkan.
Agar tidak salah langkah, berikut panduan lengkap tentang cara menikah di KUA, mulai dari syarat hingga pelaksanaan akad nikah.
Baca juga:
Sebelum melakukan pendaftaran nikah di KUA, calon pengantin wajib menyiapkan sejumlah dokumen administrasi berikut:
1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
2. Akta kelahiran
3. Surat pengantar nikah dari RT/RW dan kelurahan
4. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal jika menikah di luar wilayah tempat tinggal
5 Pas foto ukuran 2x3 berlatar belakang biru
6 Formulir resmi, meliputi:
7. Surat izin orang tua bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun
Baca juga:
Pendaftaran nikah di KUA bisa dilakukan dengan dua cara, yakni:
1. Online melalui laman resmi https://simkah4.kemenag.go.id/.
2. Offline dengan datang langsung ke kantor KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilangsungkan.
Penting untuk dicatat, pendaftaran harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad nikah.
Jika pendaftaran melewati batas tersebut, calon pengantin wajib mengajukan dispensasi ke kantor kecamatan setempat.
Setelah mendaftar, calon pengantin akan menjalani pemeriksaan nikah. Petugas KUA akan memeriksa keabsahan dokumen, kesiapan wali nikah dan saksi, serta memastikan data pribadi telah sesuai.
Pada tahap ini, KUA juga akan menentukan jadwal pelaksanaan kursus calon pengantin serta akad nikah sesuai dengan kesepakatan bersama.
Baca juga:
Sebagai bagian dari syarat menikah di KUA, calon pengantin diwajibkan mengikuti kursus bimbingan pranikah atau Suscatin (Kursus Calon Pengantin).
Kursus ini bertujuan memberikan bekal mengenai kehidupan berumah tangga, kesehatan reproduksi, serta hak dan kewajiban suami istri menurut hukum Islam dan negara.
Biasanya, kursus pranikah berlangsung satu hari dan ditutup dengan penerbitan sertifikat Suscatin, yang menjadi syarat untuk melangsungkan akad nikah.
Akad nikah dilakukan sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, baik di KUA maupun di luar KUA. Prosesi ijab kabul berlangsung di hadapan penghulu, wali nikah, dan dua orang saksi.
Setelah sah secara agama dan negara, pasangan pengantin akan menerima dokumen resmi pernikahan berupa:
Baca juga:
Untuk menghindari kendala administratif, calon pengantin disarankan untuk berkonsultasi ke KUA terdekat jauh-jauh hari sebelum tanggal pernikahan.
Kementerian Agama RI juga terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pendaftaran nikah online melalui SIMKAH guna mempercepat proses pelayanan.
Menikah bukan hanya soal acara dan pesta resepsi, tetapi juga soal kepastian hukum dan administrasi. Karena itu, pastikan seluruh persyaratan dan tahapan menikah di KUA telah dipenuhi dengan baik
SUMBER:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Health
News
News
News
Lifestyle
News
Regional
Regional
Prov
Health
News
News