KOMPAS.com - Seorang anggota Polres Pacitan berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) berinisial LC diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di ruang tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pacitan.
Peristiwa ini sedang dalam tahap penyelidikan dan penyidikan internal. Aiptu LC kini telah resmi ditahan di tempat khusus di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Polisi Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Aiptu LC telah berlangsung selama kurang lebih satu pekan sejak laporan diterima oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan serta Bidang Propam Polda Jatim pada awal April 2025.
"Memang benar, sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini personel Propam Polda Jatim melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan berinisial LC," ujar Abraham, Sabtu (19/4/2025).
Siapa Korban dalam Kasus Ini?
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial PW, berusia 21 tahun, asal Jawa Tengah.
PW diketahui merupakan tahanan yang tengah menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam kasus perdagangan manusia.
Ia disebut-sebut berperan sebagai mucikari dalam jaringan eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pacitan.
Saat dugaan pemerkosaan terjadi, Aiptu LC menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.
Tindak kekerasan seksual tersebut diduga berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dari Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025), di ruang tahanan tempat PW ditahan.
Bagaimana Tindak Lanjut Polda Jatim terhadap Pelaku?
Polda Jawa Timur bergerak cepat dalam menangani laporan yang mencuat dari lingkungan internal kepolisian.
Abraham menegaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia juga menambahkan bahwa Aiptu LC terancam menerima sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jika terbukti bersalah.
"Yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," tegas Abraham.
Polda Jatim juga telah menempatkan Aiptu LC dalam ruang tahanan khusus selama proses penyelidikan dan penyidikan berjalan.
Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul "Polda Jatim Tegaskan Polisi Aiptu LC yang Perkosa Tahanan Wanita Telah Ditahan di Sel Khusus".
/jawa-timur/read/2025/04/20/080157288/polisi-diduga-perkosa-tahanan-wanita-kasus-tppo-di-pacitan-aiptu-lc