KOMPAS.com - Pengacara Zaenal Mustofa (ZM) merasa dikriminalisasi sesuai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dokumen akademik palsu.
Zaenal Mustofa adalah salah satu pengacara dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan ijazah palsu.
Adapun penetapan Zaenal Mustofa dilakukan Satreskrim Polres Sukoharjo pada Jumat (18/4/2025).
Baca juga: Jokowi Bertemu Kuasa Hukumnya di Jakarta, Bahas Laporan Dugaan Ijazah Palsu?
"Iya betul, ZM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka hari Jumat tanggal 18 April 2025," ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (23/4/2025).
Zaenal Mustofa diduga menggunakan domumen palsu untuk pindah kuliah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke S1 Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Dokumen palsu itu berupa surat keterangan pindah dari UMS, transkrip nilai, dan lain-lain yang ternyata mencantumkan nomor induk mahasiswa (NIM) tidak sesuai.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh sesama pengacara, Asri Purwanti, pada Oktober 2023.
Penyelidikan kasus ini sempat terhenti, hingga dibuka kembali oleh Satreskrim Polres Sukoharjo pada 6 Desember 2024.
Kemudian, Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2024, atau setelah ia bersama tim TIPU UGM melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Menanggapi penetapan tersangka dirinya, Zaenal Mustofa merasa dikriminalisasi.
Zaenal menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan kepadanya.
"Saya merasa sangat dikriminalisasi," ujar Zaenal Mustofa, saat dihubungi 优游国际.com, Rabu siang.
"Pertama, Asri tidak punya legal standing. Kedua, dia memanipulasi pelaporan, seolah-olah ada peristiwa hukum," kata Zaenal.
Selain itu, Zaenal juga menilai, laporan yang dibuat Asri semestinya sudah kedaluwarsa.
"Setelah saya diperiksa, objek laporannya itu kan dokumen 2009 di Unsa, nah kalau sesuai Pasal 78 atau 79 KUHP, laporan peristiwa itu dibuat 2023, itu udah 14 tahun, udah masuk kedaluwarsa, tapi kok tetap diproses dan (saya) ditetapkan tersangka," tutur dia.