KOMPAS.com - Pengacara Zaenal Mustofa (ZM) merasa dikriminalisasi sesuai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dokumen akademik palsu.
Zaenal Mustofa adalah salah satu pengacara dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan ijazah palsu.
Adapun penetapan Zaenal Mustofa dilakukan Satreskrim Polres Sukoharjo pada Jumat (18/4/2025).
"Iya betul, ZM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka hari Jumat tanggal 18 April 2025," ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (23/4/2025).
Zaenal Mustofa Merasa Dikriminalisasi
Zaenal Mustofa diduga menggunakan domumen palsu untuk pindah kuliah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke S1 Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Dokumen palsu itu berupa surat keterangan pindah dari UMS, transkrip nilai, dan lain-lain yang ternyata mencantumkan nomor induk mahasiswa (NIM) tidak sesuai.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh sesama pengacara, Asri Purwanti, pada Oktober 2023.
Penyelidikan kasus ini sempat terhenti, hingga dibuka kembali oleh Satreskrim Polres Sukoharjo pada 6 Desember 2024.
Kemudian, Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2024, atau setelah ia bersama tim TIPU UGM melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Menanggapi penetapan tersangka dirinya, Zaenal Mustofa merasa dikriminalisasi.
Zaenal menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan kepadanya.
"Saya merasa sangat dikriminalisasi," ujar Zaenal Mustofa, saat dihubungi 优游国际.com, Rabu siang.
"Pertama, Asri tidak punya legal standing. Kedua, dia memanipulasi pelaporan, seolah-olah ada peristiwa hukum," kata Zaenal.
Selain itu, Zaenal juga menilai, laporan yang dibuat Asri semestinya sudah kedaluwarsa.
"Setelah saya diperiksa, objek laporannya itu kan dokumen 2009 di Unsa, nah kalau sesuai Pasal 78 atau 79 KUHP, laporan peristiwa itu dibuat 2023, itu udah 14 tahun, udah masuk kedaluwarsa, tapi kok tetap diproses dan (saya) ditetapkan tersangka," tutur dia.
Zaenal juga mengklaim, dirinya tidak pernah memalsukan dokumen akademik untuk mendaftar kuliah di Unsa.
Sebab, menurutnya, pendaftaran kuliahnya di Unsa dulu justru diurus oleh Asri.
"Saya tidak pernah terlibat dalam pendaftarannya dll, karena dulu yang ngurusi dan mendaftarkan di Unsa itu Asri," ujar dia lagi.
Apa Alasan Asri Laporkan Zaenal Mustofa?
Sementara itu, Asri Purwanti, menegaskan, dirinya memiliki legal standing untuk melaporkan Zaenal Mustofa.
Asri menambahkan bahwa laporan ini disampaikan karena ZM menggunakan gelar sarjana hukum dengan dokumen milik orang lain, yang ia anggap telah merusak citra profesi pengacara.
"Masalah legal standing saya jelas saya punya hak. Karena dia memakai gelar sarjana hukum dengan menggunakan dokumen NIM-nya orang dan untuk menjadi lawyer itu sudah merusak citra lawyer," ujar Asri, saat dihubungi secara terpisah.
Asri menyatakan, ia telah memastikan bahwa Zaenal Mustofa menggunakan NIM dan transkrip nilai milik Anton Wijanarko (AW), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), untuk melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Unsa.
Asri mengungkapkan bahwa ia telah melakukan pengecekan langsung dan memperoleh surat resmi dari UMS yang mengonfirmasi bahwa NIM tersebut milik AW yang tidak dapat melanjutkan kuliah.
"Saya mengecek ke Dikti apakah benar dia mahasiswa UMS. Saya juga mengecek bersama pemilik nilainya yang bernama Anton Wijanarko (AW) kami ke UMS. Secara resmi saya mendapatkan surat asli stempel dari akademik UMS," kata Asri Purwanti.
Sementara itu, Asri juga menampik tudingan bahwa dialah yang mengurus surat-surat untuk pendaftaran Zaenal ke Unsa.
"Bohong, itu alibi dia saja. Saya saja tidak kenal dengan dia. Saya baru tahu dia setelah membela klien dalam kasus perusakan gereja di Gilingan Solo," kata Asri.
Zaenal Bukan Satu-satunya Pelapor Jokowi yang Berakhir Jadi Tersangka
Zaenal Mustofa bukanlah satu-satunya pengacara yang berakhir menjadi tersangka setelah terlibat dalam isu ijazah palsu Jokowi.
Sebelumnya, pada 2022, Bambang Tri Mulyono, seorang individu yang juga menggugat keaslian ijazah Jokowi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
Kasus yang melibatkan Bambang dan beberapa orang lainnya itu berujung pada vonis enam tahun penjara bagi para terdakwa.
Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul "Lagi, Sosok yang Gugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka".
/jawa-tengah/read/2025/04/23/140221888/jadi-tersangka-usai-gugat-ijazah-palsu-jokowi-zaenal-mustofa-saya