KOMPAS.com - Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, membantah adanya bahwa kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal di lembaga penyiaran publik itu.
Sebab, menurut Iman Brotoseno, sebagian besar karyawan TVRI berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang tidak bisa di-PHK.
"Mana bisa ASN di-PHK?" ujar Iman dalam keterangan tertulis TVRI, seperti dilansir Antara, Senin (10/2/2025).
Iman menjelaskan bahwa TVRI tidak memberhentikan pegawai ASN-PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan hanya berdampak pada penghentian sementara penggunaan jasa kontributor di TVRI Daerah.
"Pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah distop dulu. Hal itu merupakan kebijakan TVRI Daerah, kalau beritanya ditayangkan, baru dibayar dari anggaran daerah. Jadi semacam 'freelance'," katanya.
Ia menegaskan bahwa kontributor bukan bagian dari Pegawai Pendukung Non-Pegawai Negeri (PPNPN) maupun ASN.
Oleh karena itu, keputusan terkait pengurangan kontributor berada di bawah kewenangan masing-masing TVRI Daerah.
"TVRI tidak melakukan PHK ke karyawan ASN-PNS atau PPPK, pengurangan kontributor itu bukan kebijakan TVRI Nasional atau Pusat," tambahnya.
Selain kontributor daerah, beberapa tenaga outsourcing seperti petugas keamanan, petugas kebersihan, dan sopir juga terdampak kebijakan efisiensi.
Namun, Iman memastikan bahwa kru produksi tidak terkena pemutusan kerja.
"Tapi tidak semuanya, tidak kru produksi yang di-PHK," jelasnya.
Lebih lanjut, Iman mengungkapkan bahwa kebijakan ini bervariasi di setiap daerah.
Ada kepala stasiun yang tidak merumahkan tenaga kerja sama sekali.
Namun, ada juga stasiun TVRI daerah yang mencari alternatif pembiayaan seperti di Jambi, di mana anggaran kontributor dialihkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.