KOMPAS.com - Sebanyak 30 kepala keluarga (KK) warga Kampung Cimarel, Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, menuntut kepastian pembayaran ganti rugi.
Tuntutan tersebut mereka sampaikan di Kantor PT PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT) di Jalan Karawitan, Kota Bandung, Rabu (12/2/2025).
Menanggapi hal tersebut, Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP JBT, Achmad Ismail menyampaikan, pihaknya terus berupaya memahami dan menindaklanjuti permasalahan.
Baca juga:
Selama ini sudah terdapat posko pengelolaan aduan masyarakat yang berada di dekat proyek pembangunan PLTA UCPS.
Di sana, masyarakat dapat mengajukan keluhan atau memberikan masukan terkait berbagai isu, seperti dampak lingkungan, proses pembebasan lahan, serta potensi gangguan sosial lainnya.
“Posko tersebut untuk memudahkan masyarakat melaporkan aduan apapun terkait proyek PLTA UCPS. Kami pastikan setiap keluhan yang disampaikan oleh warga mendapat perhatian serius dan segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret,” ujar Ismail dalam rilisnya, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Dilema Efisiensi Anggaran: Stafsus Menhan Bertambah, Tenaga Lepas TVRI dan RRI Berkurang
Terkait dengan kunjungan hari ini, Ismail mengaku PLN telah menyampaikan surat balasan atas surat yang dikirimkan kuasa hukum perihal pembayaran tanah warga terdampak proyek pada 14 Desember 2024.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa akan dilakukan pemeriksaan atas data yang disampaikan.
PLN pun terus berupaya memastikan masyarakat sekitar proyek PLTA UCPS mengetahui dan memahami mekanisme pengelolaan aduan melalui sosialisasi secara bertahap ke desa-desa sekitar lokasi proyek.
Baca juga: Eks Marinir yang Gabung Militer Rusia Ternyata Pecatan TNI AL
Ia menekankan, laporan yang diterima melalui saluran pengaduan yang telah disediakan PLN akan segera ditindaklanjuti dan tanpa biaya.
Manager PLN UPP Jawa Bagian Tengah 1, Nugroho Budi Sulaksono memastikan, seluruh proses pembebasan lahan dilakukan dengan pendekatan yang adil dan transparan, serta mengutamakan hak-hak masyarakat yang terdampak.
“Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan hukum kami, PLN memastikan bahwa seluruh proses pembebasan lahan untuk pembangunan PLTA UCPS mengikuti peraturan yang berlaku,” kata Nugroho.
Baca juga: Jadi DPO OPM, Lenis Kogoya: Saya Tidak Pernah Takut
Nugroho menambahkan, jika terdapat aduan dari masyarakat mengenai pengadaan tanah, PLN memastikan semua keluhan yang muncul segera ditindaklanjuti dengan pengecekan mendetail baik di lapangan maupun melalui pemeriksaan berkas yang ada di PLN.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap masalah yang terkait dengan pengadaan tanah diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan melibatkan semua pihak yang terkait untuk mencapai solusi yang terbaik bagi masyarakat dan proyek ini," pungkas Nugroho.
Berita sebelumnya, sebanyak 30 kepala keluarga (KK) warga Kampung Cimarel, Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mendatangi Kantor PT PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah di Jalan Karawitan, Kota Bandung, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Gaspol Hari Ini: Mahfud MD Angkat Bicara Persoalan Gibran dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi