优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Usai Keputusan ICJ, Palestina Desak Dunia Akhiri Pendudukan Ilegal Israel

优游国际.com - 20/07/2024, 08:01 WIB
Albertus Adit

Penulis

Sumber

TEPI BARAT, KOMPAS.com - Aktivis dan pakar hukum di Tepi Barat mendesak negara-negara lain untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina.

Hal itu diungkapkan usai Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7/2024) memutuskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum.

Meski demikian, aktivis dan pakar hukum itu menyatakan bahwa hal itu tidak akan banyak memperbaiki kehidupan warga Palestina.

Baca juga: AS Beri Sanksi Pemukim Israel Terkait Kekerasan di Tepi Barat

"Negara-negara lain sekarang harus memberikan tekanan kolektif terhadap Israel untuk mengakhiri kekuasaannya atas Gaza dan Tepi Barat, termasuk aneksasi Yerusalem Timur, jika situasi di sana ingin berubah," kata mereka, dikutip dari Al Jazeera.

Sebelumnya, pengadilan tertinggi dunia menyimpulkan pada Jumat dengan 12 hakim mendukung bahwa Israel secara paksa mengusir warga Palestina dari tanah mereka.

Israel juga dinilai mengeksploitasi sumber air, mencaplok sebagian besar wilayah pendudukan dengan paksa dan melanggar hak warga Palestina untuk penentuan nasib sendiri.

ICJ juga memutuskan bahwa Israel harus menghentikan semua pembangunan permukiman di Tepi Barat dan harus memberikan kompensasi kepada warga Palestina atas pelanggaran hak asasi manusia di wilayah pendudukan.

Keputusan tersebut merupakan pendapat penasehat yang tidak mengikat, yang diminta oleh Majelis Umum PBB pada 2022, yang berupaya untuk memperjelas implikasi hukum dari pendudukan Israel di Tepi Barat.

ICJ meminta PBB, khususnya Dewan Keamanan dan Majelis Umum untuk mengambil tindakan guna mengakhiri pendudukan ilegal Israel dengan secepatnya.

Namun Zainah el-Haroun, juru bicara Al-Haq, sebuah organisasi nirlaba Palestina yang berbasis di Tepi Barat yang memantau pelanggaran hak asasi manusia, mengatakan keputusan ICJ sebelumnya tidak mengarah pada tindakan global terhadap Israel.

Dia merujuk pada pendapat penasihat ICJ pada 2004 yang menyatakan bahwa tembok pemisah dan pemukiman Israel di tanah Palestina yang diduduki adalah ilegal.

Permukiman tidak hanya tetap berada di Tepi Barat sejak keputusan tersebut, namun jumlah pemukim Israel yang tinggal di sana juga meningkat dari 250.000 pada 1993 menjadi lebih dari 700.000 pada 2023.

"Keputusan ini tidak berarti apa-apa jika negara ketiga dan komunitas internasional gagal meminta pertanggungjawaban Israel," terang kepada Al Jazeera.

Baca juga: Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel atas Wilayah Palestina adalah Ilegal, Perintahkan Evakuasi Pemukim

ICJ telah memutuskan bahwa pendudukan Israel melanggar hukum dan harus segera diakhiri.

"Negara-negara ketiga harus memastikan realisasi penuh dan total rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan memberikan sanksi terhadap pendudukan ilegal Israel, yang melanggar hukum internasional," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau