优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Ramai Soal Uji Emisi Kendaraan, Ini Posisi Indonesia Dibanding Negara Lain

优游国际.com - 25/08/2023, 17:55 WIB
Irawan Sapto Adhi

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 September nanti, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan razia uji emisi kendaraan di 15 titik. Tapi sebelum tanggal tersebut belum akan ada penilangan.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang memiliki alat penguji akan mengecek jumlah emisi gas yang dihasilkan dari kendaraan bermotor warga.

Kandungan gas atau zat yang diukur adalah kepekatan asap atau Hartridge Smoke Unit dalam satuan persen, begitu juga dengan Karbon Monoksida (CO), serta hidrokarbon (HC) yang diukur dalam satuan Parts Per Million (ppm).

Baca juga: Konsumsi Daging Sebabkan Emisi Global Naik? Ini yang Dibahas dalam KTT Iklim COP27

Sanksi denda akan dikenakan kepada kendaraan yang melebihi batas emisi.

Sepeda motor akan dikenakan denda maksimal Rp250.000, sementara kendaraan roda empat Rp500.000.

Berapa ambang batas kendaraan agar tidak kena razia?

Ketentuannya dapat dibaca pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.

Tapi bila diringkas, aturannya adalah, misalnya, bagi mobil bebahan bakar bensin keluaran di atas tahun 2007, ambang batas emisi gas buangnya adalah karbon monoksida (CO2) sebesar 1,5 persen dan hidrokarbon (HC) di bawah 200 ppm Vol.

Atau mobil berbahan bakar diesel yang diproduksi di bawah 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal atau opasitas 50 persen.

Sementara itu, Motor 2 tak yang diproduksi di bawah tahun 2010 harus memiliki CO2 di bawah 4,5 persen dan di bawah HC 12.000 ppm.

Baca juga: Konferensi Iklim COP27: Indonesia Tambah Target Turunkan Emisi, tapi Pertahankan Batu Bara

Berapa standar emisi gas kendaraan di Indonesia?

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017, sejak tahun 2018, standar emisi gas buang bagi kendaraan bermotor di Indonesia adalah Euro-4.

Sejak tahun 1991, Uni Eropa menerapkan lima set standar untuk mengurangi emisi, yakni Euro-2 (1996), Euro-3 (2000), Euro-4 (2005), Euro-5 (2009) dan Euro-6 (2014).

Euro-7 diperkirakan tidak akan muncul sampai setidaknya tahun 2025.

Semakin tinggi standar Euro yang ditetapkan, semakin kecil batas kandungan gas karbon dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, volatil hidrokarbon, dan kandungan lainnya dalam kendaraan yang bisa berdampak negatif pada manusia dan lingkungan.

Euro 4 adalah standar untuk kendaraan yang memerlukan penggunaan bahan bakar dengan kandungan sulfur yang sangat rendah (0,005 persen atau 50 ppm) dan benzena (maksimum 1 persen volume).

Bahan bakar Euro 4 lebih bersih 10 kali lipat dibandingkan Euro 2, dengan kadar sulfur dan benzena yang jauh lebih rendah.

Baca juga: Permintaan Energi Listrik Global Naik, Emisi Harus Turun

Halaman:

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau