BANJUL, KOMPAS.com - Empat obat sirup produksi India diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut yang menimbulkan kematian ratusan anak di Gambia karena mengandung etilen glikol.
Bagaimana peredarannya di Indonesia?
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya telah merilis peringatan ke seluruh dunia atas bahaya yang bisa ditimbulkan empat obat batuk sirup yang diproduksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Baca juga: Sirup Obat Batuk Buatan India Diduga Picu Kematian 66 Anak di Gambia
Obat-obat itu, menurut WHO, diduga terkait dengan penyakit gangguan ginjal akut dan kematian puluhan anak pada Juli, Agustus, dan September di Gambia.
Keempat obat sirup yang diproduksi oleh Maiden India tersebut adalah Promethazine Oral Solution, obat batuk sirup bayi Kofexmalin, obat batuk sirup Makoff, dan obat demam sirup Magrip N.
Pihak berwenang India sudah memerintahkan Maiden Pharmaceuticals Limited untuk menghentikan sementara produksi obat yang diduga memicu kematian puluhan anak di Gambia.
Menteri Kesehatan Negara Bagian Haryana, Anil Vij mengatakan hasil inspeksi di pabrik Maiden Pharmaceuticals menunjukkan sejumlah pelanggaran terhadap standar produksi obat.
Baca juga: 66 Anak-anak Meninggal di Gambia Diduga Terkait Penggunaan Obat Batuk Buatan India
Pekan lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan peringatan terhadap empat merek sirup obat batuk yang disebut menyebabkan kerusakan ginjal akut, menyusul laporan dari Gambia tentang sejumlah anak yang didiagnosis dengan masalah ginjal serius.
Analisis laboratorium dari obat batuk sirup ini "mengonfirmasi bahwa obat itu memiliki kandungan dietilen glikol yang berlebihan dan etilen glikol sebagai kontaminan", menurut WHO.
Pihak berwenang India dan produsen sirup obat batuk, Maiden Pharmaceuticals, mengatakan sirup ini hanya diekspor ke Gambia.
Baca juga: India Hadapi Pandemi Kuman Super yang Kebal Antibiotik
Dalam siaran pers pada Senin (17/10), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia.
Hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India juga disebut tidak ada yang terdaftar di BPOM.
BPOM menyatakan bahwa telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
"Namun sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan," sebut BPOM dilansir dari
Lebih lanjut, badan pengawas ini akan melakukan langkah-langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.