RIYADH, KOMPAS.com – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Kota Riyadh, Arab Saudi, Sarindo, 55, tengah membutuhkan bantuan dari Pemerintah Indonesia agar bisa pulang ke Tanah Air dengan tenang.
Hal ini terjadi setelah dirinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sarindo sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan swasta lokal di Riyadh yang bergerak di bidang jasa Aircraft Ground Handling.
Dia bekerja di sana sejak 30 September 2012.
Tak disangka-sangka, di tengah jalan, perusahan tempatnya bekerja mengalami masalah.
Imbas dari kondisi itu sampai membuat Sarindo harus ikut terkena PHK per 1 Mei 2019.
Sayangnya, perusahan tempatnya bekerja itu ternyata tidak segera melaksanakan kewajiban dengan membayar 14 bulan gaji beserta pesangon kepada dirinya sebagai konsekuensi dari pemberhantian karyawan.
Karena tidak menerima kejelasan dari perusahaan, Sarindo dan rekan-rekannya yang juga terkena PHK sempat mengambil langkah hukum.
Mereka menuntut pertanggungjawaban pimpinan dan pemilik perusahaan melalui Pengadilan di Riyadh.
Sarindo berbicara, pengadilan telah mengeluarkan putusan pertama atas masalah itu pada 22 April 2019 dan putusa kedua pada 16 Desember 2019.
Secara garis besar, di dalam putusan tersebut, ditetapkan bahwa perusahaan harus membayar hak-hak karyawan yang telah diberhentikan yang belum diselesaikan.
Namun, kata dia, perusahaan belum juga melaksanakan keputusan pengadilan sampai sekarang.
Baca juga: 30 Tahun Bertikai Soal Permata Curian, Arab Saudi dan Thailand Akhirnya Rujuk
Setelah mendapat putusan pertama dari pengadilan di Riyadh, Sarindo mengaku sempat mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh pada 24 Juli 2019 untuk meminta perlindungan hukum.
Saat itu dia bersyukur bisa bertemu dengan Atase Hukum KBRI Riyadh.
Namun, Sarindo merasa kecewa karena malah hanya disarankan untuk pulang ke Tanah Air.
“Beliau tidak memberikan respons seperti yang saya harapkan bahkan terkesan tidak serius menanggapi pengaduan saya. Beliau malahan menyarankan saya untuk pulang saja ke Indonesia serta menyerahkan masalahnya kepada KBRI di Riyadh,” ujar Sarindo di Riyadh saat dihubungi 优游国际.com, Sabtu (29/1/2022).
Seperti tak mendapatkan solusi terbaik saat mendatangi Kantor KBRI, dia kemudian memilih untuk mengirim surat yang ditujukan langsung kepada Dubes RI di Riyadh.
Baca juga: Israel Beri Kode Ingin Normalisasi Hubungan dengan Indonesia dan Arab Saudi
Dia mengirim surat sebanyak dua kali kepada Dubes RI di Riyadh, yakni pada 24 Juli 2019 dan 28 Agustus 2019.
Tapi, Sarindo mengaku tidak langsung mendapatkan respons dari Dubes.