“Sementara, pertemuan itu tidak ada hasilnya sama sekali, langkah-langkah KBRI Riyadh sebelumnya seperti mengirim Nota Pengaduan kepada Kementerian Luar Negeri Saudi Arabia di Riyadh tidak dibicarakan lagi bahkan terkesan pejabat tersebut tidak mengetahui tentang Nota Pengaduan. Pada pertemuan itu, kembali salah satu lokal staf KBRI Riyadh menyarankan saya untuk pulang saja ke Indonesia,” ujar dia.
Padahal, Sarindo tidak bisa pulang ke Indonesia sebelum mendapatkan hak-hak dari bekas perusahaan tempatnya bekerja.
Baca juga: Negara Bagian India Mulai Lakukan Vaksinasi Covid-19 pada Pekerja Migran
Tanpa pembayaran 14 bulan gaji dan pesangon, dia tidak bisa membayar tanggungan rumah yang telah ditempatinya selama ini di Riyadh. Dia tidak bisa begitu saja meninggalkan kewajibannya tersebut karena khawatir akan diproses hukum di sana.
Sarindo juga belum bisa membayar hutang kepada tetangganya, termasuk membayar tagihan kartu kredit yang dia yakini tidak akan mengalami kendala ketika masih bekerja di perusahaanya dulu.
Sarindo pun khawatir bakal kesulitan melanjutkan hidup di Tanah Air jika harus pulang ke Indonesia saat ini. Anak-anaknya yang kini berada di Indonesia pun kuliahnya harus ditanggung oleh keluarga besarnya.
Untuk bisa bertahan hidup di Arab Saudi beberapa tahun terakhir, Sarindo dan istri membuat bawang goreng di rumah yang bisa dijual ke rumah makan Indonesia di sana.
Pendapatannya dari menjual bawang itu sayangnya belum cukup untuk bisa membayar tagihan rumah dan hutang lainnya.
Dalam kasusnya, Sarindo merasa kesulitan untuk bisa meminta perlindungan hukum dari KBRI.
Dia merasa dari 24 Juli 2019 sampai sekarang atau sudah lebih dari dua setengah tahun, tidak ada respons yang berarti terhadap permintaan perlindungan hukumnya. Di mana, KBRI Riyadh hanya menyarankannya untuk pulang saja ke Indonesia dan melimpahkan kasusnya kepada mereka.
“Sudah beberapa kali saya mengatakan kepada mereka bahwa saya tidak punya uang untuk kembali ke Indonesia karena banyak yang harus dibayarkan. Memang itu bukan urusan KBRI, tapi saya sebagai WNI mempunyai hak yang sama untuk meminta pertolongan pada saat berada di luar negeri. Harapan saya, pemerintah RI dapat membantu memperoleh hak-hak saya,” ungkap dia.
Baca juga: KJRI Sydney Fasilitasi Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Australia
Saat hendak dimintai konfirmasi terkait masalah yang dihadapi Sarindo, pengelola kontak Kekonseuleran KBRI Riyadh yang tertera dalam biografi akun Instagram @kbri_riyadh, mengarahkan untuk menghubungi saja langsung Koordinator Pelayanan Warga (KPW) KBRI Riyadh, Ahmad Saefudin.
Sementara itu, saat dihubungi, Ahmad Saefudin, mengarahkan untuk bisa meminta konfirmasi saja kepada Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu RI.
Yang jelas, kata dia, KBRI Riyadh hingga saat ini masih berkoorinasi dengan PMI atas nama Sarindo untuk membantu menyelesaikan masalah yang tengah dihadapinya.
"Untuk informasi kasus dan pemberitaan di Indonesia, bisa dengan Direktorat PWNI dan BHI Kemlu. Sementara, PMI ada di Arab Saudi tetap sampai saat ini terus berkoordinasi dengan KBRI dalam penyelesaikan kasusnya," ungkap Ahmad.
Saat ditanya terkait langkah-langkah yang akan dilakukan KBRI Riyadh lagi untuk membantu Sarindo agar bisa mendapatkan hak-haknya dari bekas perusahannya di Arab Saudi, dia hanya menjawab, semua hal itu sudah dilaporkan KBRI ke Direktorant PWNI dan BHI.
Baca juga: Serang Majikan, Pekerja Migran Indonesia di Taiwan Ditangkap Polisi
Menurut dia, lagi pula, yang banyak melapor dan meminta update informasi mengenai penanganan kasus Sarindo adalah anggota keluarganya di Indonesia.
"Udah kami laporkan ke Direktorat PWNI. Karena yang banyak lapor dan meminta update juga keluarga di Indonesia. Kami jawab melalui Kemlu," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.