优游国际

Baca berita tanpa iklan.
优游国际.com - 14/04/2025, 16:46 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggabungkan atau melakukan omnibus law empat Undang-Undang (UU) terkait pendidikan.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jumat (11/4/2025).

Mu'ti mengatakan, empat UU tersebut akan digabungkan menjadi satu UU yakni UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Rancangan Undang-Undang ini akan menggabungkan paling tidak empat Undang-Undang yang terkait dengan pendidikan," kata Mu'ti.

Empat UU yang akan digabungkan

Empat UU yang akan digabungkan antara lain UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, kemudian UU Pendidikan Tinggi dan keempat UU Pesantren.

Oleh karena itu, dalam pembahasannya kata Mu'ti, DPR melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Baca juga: Perhimpunan Guru: Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa Sudah Tidak Relevan

Saat ini pun, lanjut Mu'ti omnibuslaw UU pendidikan ini masih dalam proses pembahasan oleh DPR dan pemerintah.

"Itu sekarang masih dibahas terus bersama dengan DPR, dan terus berjalan melibatkan empat Kementerian sudah bertemu dengan DPR," pungkas Mu'ti.

Sebelumnya diberitakan, DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, revisi itu bisa saja mengintegrasikan aturan-aturan terkait guru dan dosen.

"Yang sudah kami masukkan untuk direvisi adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mana di dalamnya juga bisa jadi akan mengintegrasikan hal-hal terkait dengan guru dan dosen," kata Hetifah di Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).


Baca juga: 4 Kelebihan Dikembalikannya Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa

Hetifah mengatakan, sebenarnya guru dan dosen sudah memiliki perundang-undangannya sendiri yakni di UU Nomor 14 Tahun 2005.

UU tersebut, menurut Hetifah sudah memberikan perlindungan pada guru dan dosen, hanya dalam penerapannya saja yang perlu disosialisasikan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau