优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Polemik Pembayaran Tukin: Dosen Merasa Didiskriminasi hingga Kurang Anggaran

优游国际.com - 28/01/2025, 10:31 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek (Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) Seluruh Indonesia (Adaksi) mengungkap alasan mengapa pihaknya sangat berusaha untuk memperjuangan tunjangan kinerja (tukin) yang selama lima tahun belum dibayarkan pemerintah.

Menurut Koordinator Adaksi, Anggun Gunawan, hal ini penting diperjuangkan karena dosen ASN di tiap jenis perguruan tinggi selalu mendapatkan perilaku diskriminasi.

"Dosen ASN Kemedikti Saintek sering kali dipisahkan dan dikotakkan berdasarkan status perguruan tinggi tempat mereka bekerja (Dosen PTN Satker, BLU, dan BH serta dosen ASN yang diperbantukan di PTS atau DPK)," kata Anggun dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).

Anggun mengatakan, diskriminasi ini menciptakan ketimpangan dalam pendapatan dan kesejahteraan di antara dosen ASN yang bergantung pada pola remunerasi masing-masing perguruan tinggi.

Baca juga: Ungkap Alasan Perjuangkan Tukin, Dosen ASN Kemendikti: Ada Diskriminasi

Perlu kebijakan yang jamin tukin diberikan secara merata

Dia menerangkan, kampus dengan status Badan Layanan Umum (BLU) dan Berbadan Hukum (BH) yang lebih dikenal dan berada di daerah dengan populasi besar cenderung memiliki pendapatan lebih tinggi dan memungkinkan dosen untuk remunerasi lebih besar.

Sebaliknya, kampus BLU yang kurang dikenal di wilayah dengan populasi rendah menghadapi kesulitan dalam menghasilkan pendapatan sehingga memengaruhi kemampuan kampus memberikan remunerasi pada dosen.

"Ketimpangan ini bertentangan dengan prinsip pemerataan pembangunan, termasuk dalam pengembangan pendidikan tinggi," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Anggun, diperlukan kebijakan yang menjamin tunjangan kinerja diberikan secara merata kepada seluruh dosen ASN Kemendikti Saintek tanpa memandang status hukum perguruan tinggi.

Anggun menuturkan, dalam meningkatkan kesejahteraan dosen ASN, Kemendikti Saintek juga perlu dilakukan kajian dengan membandingkan kesejahteraan dosen di negara-negara dengan pendidikan tinggi yang maju.

Hal itu bisa menjadi acuan untuk mencapai visi menciptakan World Class University serta menjadikan perguruan tinggi pusat riset unggulan yang mampu memecahkan masalah riil masyarakat.

"Tukin adalah hak individu dosen ASN Kemendiktisaintek yang diberikan berdasarkan status mereka sebagai ASN dan kontribusi mereka terhadap negara," ucap dia.

Baca juga: Polemik Tukin Dosen, Pakar Unair: Berpengaruh pada Produktivitas dan Kinerja

Hanya dosen Kemendikti yang tak dapat tukin

Diskriminasi juga semakin dirasakan Adaksi. Sebab, kata Anggun, ternyata hanya dosen di bawah Kemendikti Saintek yang tidak menerima tukin.

Bahkan, dosen dari Kementerian Agama (Kemenag) atau kementerian atau lembaga lainnya masih mendapatkan tukin tersebut.

"Hanya dosen Kemendikti Saintek yang tidak dapat tukin," kata Anggun saat dihubungi 优游国际.com, Kamis (9/1/2025).

Anggun mengaku mengetahui hanya dosen ASN Kemendikti Saintek yang tidak mendapat tukin sejak tahun 2021 ketika ia masih menjadi dosen honorer.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau