KOMPAS.com - Pada akhir April 2022 ini ada kabar baik bagi para mahasiswa di DKI Jakarta. Secara khusus bagi pemegang Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mulai mencairkan dana KJMU Tahap I Tahun 2022. Yakni mulai 28 April 2022 ini.
Adapun KJMU adalah bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik.
Baca juga: Dana KJP Plus Bulan Mei 2022 Cair Dimajukan, Buruan Cek Sekarang
Melansir akun Instagram Disdik DKI Jakarta, Kamis (28/4/2022), jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2022 adalah 14.193 mahasiswa.
Dana KJMU 2022 juga memberikan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.
Untuk besaran bantuan dana KJMU 2022 yang diberikan yakni sebesar Rp 9.000.000 persemester.
KJMU juga diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan calon atau mahasiswa hingga selesai tepat waktu. Serta, memotivasi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Adapun penerima baru KJMU Tahap I Tahun 2022 dipersilahkan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.
Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJMU follow Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile
Berikut ini kutipan admin Instagram Disdik DKI Jakarta:
Pengumuman bagi kamu penerima KJMU Plus Tahap I Tahun 2022.
Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2022 akan dilaksanakan mulai tanggal 28 April 2022.
Jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2022 sebanyak 14.193 mahasiswa.
Bagi penerima baru KJMU Tahap I Tahun 2022 silakan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.
Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJMU follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile
Baca juga:
Berikut ini besaran dana KJMU yakni:
Adapun besaran dana tersebut meliputi:
1. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN dan PTS.
2. Untuk biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa: