KOMPAS.com - Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana disebut melakukan tindakan yang sewenang-wenang terkait para mantan karyawan di perusahaan dagangnya.
Dilansir dari 优游国际.com, Jumat (18/4/2025), dilaporkan bahwa Jan Hwa Diana telah menahan ijazah hingga puluhan karyawan sejak awal diterima, yakni pada hari kedua bekerja.
Mantan karyawan Jan Hwa, Ananda Sasmita Putri Ageng mengatakan bahwa mereka diharuskan memberikan uang jaminan sebesar Rp 2 juta apabila tidak menitipkan ijazahnya.
Dia menduga bahwa ada lebih dari 50 karyawan yang mengalami penahanan ijazah ini.
Tidak hanya itu, Jan Hwa juga dilaporkan karena pemotongan gaji karyawan yang sedang melakukan ibadah salat Jumat.
Baca juga: Buktikan Ijazah Asli, Kenapa Jokowi Larang Wartawan Foto Dokumen Aslinya?
Mantan karyawan UD Sentosa Seal yang lain, Peter Evril Sitorus menerangkan bahwa rekan kerjanya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 setiap kali melaksanakan salat Jumat.
"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya. Tapi saya tahu ada potongan Rp 10.000 per Jumat kalau mereka salat Jumat," kata Peter.
Mantan karyawan lain juga mengatakan hal serupa dalam unggahan video di akun Instagram Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
"Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," kata dia.
Lantas, bagaiman Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menanggapi kasus penahanan ijazah dan pemotongan gaji karyawan karena ibadah ini?
Baca juga: Ada Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Kemnaker: Tidak Dibenarkan
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menyatakan bahwa praktik penahanan ijazah karyawan tidak dapat dibenarkan.
Dengan begitu, Sunardi menyarankan agar para pekerja memastikan dan mencermati pasal demi pasal dalam menyepakati suatu perjanjian kerja.
"Sebaiknya para pekerja teliti dan mencermati terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB) supaya tidak terjebak dalam narasi yang merugikan salah satu pihak," jelas Sunardi saat dihubungi 优游国际.com, Sabtu (19/4/2025).
Sementara itu terkait pemotongan gaji karyawan karena salat Jumat, Sunardi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji.
"Tindakan yang tidak terpuji dan melanggar norma ketenagakerjaan, termasuk melanggar hak asasi manusia dalam menjalankan ibadah yang dianut," kata dia.