KOMPAS.com - Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) C motor bisa secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel Anda.
Digital Korlantas Polri adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan di Korlantas.
Dengan begitu, pembuatan SIM bisa dilakukan dari mana saja melalui ponsel tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Lantas, bagaimana cara bikin SIM C motor secara online?
Baca juga: Cara Bikin SIM Baru secara Online lewat HP, Pakai Aplikasi Ini
Cara bikin SIM C motor secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pastikan Anda sudah membuat akun terlebih dahulu dengan cara berikut:
Baca juga: Benarkah Bikin SIM C Baru Wajib Uji Coba di Jalan Raya?
Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya Anda bisa melakukan mengajukan pembuatan SIM baru secara online.
Sebelum melakukan pendaftaran SIM online, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
Kemudian lakukan tes kesehatan di dan tes psikologi di melalui browser ponsel Anda.
Baca juga: Ujian Praktik SIM C Diubah, Pemohon Bisa Mengulang Berapa Kali jika Gagal?
Berikut cara bikin SIM C secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Baca juga: Cara Perpanjang SIM secara Online dari Rumah, Pakai Aplikasi Ini
Apabila pendaftar SIM sudah lulus semua tes yang diberikan, selanjutnya tunggu email pemberitahuan untuk pengambilan SIM.
Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung SATPAS yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.
Demikian cara bikin SIM C motor secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.