KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk melakukan aktivasi nomor telepon seluler dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi nomor seluler dengan NIK ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Jika pengguna ponsel tidak melakukan registrasi, nomor kartu SIM tidak bisa dipakai untuk mengirim SMS, telepon, dan layanan lainnya.
Peraturan ini ditujukan untuk mencegah SMS spam dan penipuan yang kerap dikeluhkan warga.
Sayangnya, beberapa orang kerap mengeluhkan NIK-nya telah terdaftar nomor seluler tak dikenal.
Lantas, bagaimana cara cek nomor seluler yang telah terdaftar di NIK dan cara menghapusnya?
Baca juga: 7 Kelebihan dan Kekurangan e-SIM untuk Android dan iPhone
Untuk diketahui, satu NIK hanya bisa digunakan untuk aktivasi kartu seluler maksimal hanya tiga nomor.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) No. 1 Tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI Nomor 3 Tahun 2008.
Pengecekan nomor seluler yang terdaftar dalam NIK bisa dilakukan dengan menghubungi operator.
Cek NIK terdaftar via kode USSD dengan memanggil nomor *444#, lalu pilih opsi "Cek Status Registrasi" dan masukkan nomor telepon.
Pelanggan juga bisa melakukannya dengan mengirim SMS berformat REG(spasi)NIK#Nomor KK# ke nomor 4444.
Mengecek NIK yang didaftarkan juga bisa dilakukan melalui asisten virtual Veronika yang bisa dihubungi dengan membuka situs telkomsel.com.
Cek NIK di kartu Telkomsel pun bisa dilakukan dengan menghubungi nomor call center 188 berbiaya Rp 300 setiap sambungan. Pelanggan Telkomsel juga bisa mengecek NIK terdaftar di kantor GraPARI terdekat.
Baca juga: Migrasi dari Kartu SIM Fisik, Berikut Harga eSIM Telkomsel
Indosat Ooredoo
Cek NIK terdaftar pada kartu Indosat bisa dilakukan dengan mengirim SMS berformat INFO#NIK atau INFO#MSISDN (nomor ponsel) ke nomor 4444.