KOMPAS.com - Pemerintah AS resmi menerapkan tarif impor dan bea masuk terhadap barang impor dari seluruh dunia yang dikenal sebagai "tarif Trump".
Penerapan tarif Trump disampaikan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump pada Rabu (2/4/2025) dalam suasana yang disebut "Hari Pembebasan" atau "Liberation Day".
Trump mengeklaim, pungutan ini akan meningkatkan produksi dalam negeri dan menyamakan kedudukan dengan negara-negara lain yang mengenakan tarif lebih tinggi terhadap impor AS.
"Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kita. Pekerjaan dan pabrik akan kembali bermunculan di negara kita, dan Anda sudah melihatnya terjadi," kata Trump.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui dari penerapan tarif Trump.
Baca juga: Trump Terapkan Tarif Impor 32 Persen ke Indonesia, Berlaku 9 April 2025
Dikutip dari BBC, Jumat (4/4/2025), tarif Trump adalah persentase pajak yang dikenakan terhadap nilai suatu barang yang diimpor dari negara lain.
Misalnya, tarif sebesar 25 persen diberlakukan untuk produk impor seharga 10 dollar AS. Ini membuat harga produk itu dikenai biaya tambahan 2,5 dollar AS.
Trump menerapkan tarif impor 10 persen terhadap negara-negara asing di dunia yang memperdagangkan produk-produk ke AS.
Tarif universal 10 persen ini berlaku efektif mulai Sabtu (5/4/2025) pukul 00.01 waktu AS.
Selain itu, beberapa negara juga dikenakan tarif timbal balik khusus karena mereka telah memberlakukan tarif impor terhadap produk dari AS.
Tarif timbal balik berarti penerapan tarif tambahan sesuai yang dibebankan negara lain kepada AS dalam bentuk tarif impor, ditambah hambatan non-tarif seperti regulasi.
Tarif timbal balik khusus akan diberlakukan pada Rabu (9/4/2025) pukul 00.01 waktu AS.
Baca juga:
Berikut ini daftar negara yang terkena tarif timbal balik untuk produk-produk impor AS:
Negara yang tidak ada dalam daftar akan memiliki tarif dasar 10 persen untuk semua produk yang masuk ke AS.
Meski begitu, terdapat sebelas negara yang tidak terkena tarif Trump, yakni Belarus, Burkina Faso, Kanada, Kuba, Meksiko, Korea Utara, Palau, Rusia, Seychelles, Somalia, dan Vatikan.
Baca juga: Daftar Negara yang Tidak Dikenai Kebijakan Tarif Trump