KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik secara serentak mulai Maret 2025.
Penerapan BPKB elektronik itu disampaikan oleh Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji pada Selasa (4/2/2025).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pelatihan penerbitan BPKB elektronik yang melibatkan seluruh Polda Jajaran.
"Bulan Maret ini selesai pelatihan semua harus kita jalankan, serentak dilakukan di seluruh Polda jajaran, karena material BPKB sudah kita kirim ke seluruh jajaran di bulan Maret ini sudah bisa jalan,” kata dia, dikutip dari Media Hub Polri.
BPKB elektronik diharapkan dapat mempermudah dan mengefisiensi proses administrasi kendaraan.
Lantas, kendaraan apa saja yang menggunakan BPKB elektronik mulai Maret 2025?
Baca juga: Haruskah Pemilik Kendaraan Ganti STNK dan BPKB jika Pindah Alamat Rumah? Ini Kata Polisi
Sumardji menyampaikan, BPKB elektronik berlaku serentak mulai Maret 2025 untuk kendaraan roda empat, seperti mobil baru.
"Sebentar lagi di seluruh jajaran akan diberlakukan BPKB elektronik, khusus untuk R4 kendaraan baru," kata dia.
Sementara itu, Sumardji menambahkan, kendaraan roda dua atau sepeda motor dan BBN 2 masih menggunakan BPKB lama.
Sebelumnya, BPKB elektronik ini sudah diterapkan di sejumlah wilayah Pulau Jawa dengan volume kendaraan yang besar.
Meski mulai beralih ke BPKB elektronik, BPKB versi lama tetap berlaku dan bisa digunakan seperti biasanya.
Diberitakan Antara, nantinya pemilik kendaraan akan mendapat BPKB dalam format elektronik saat melakukan pengurusan balik nama kendaraan atau saat membeli kendaraan baru.
Hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengelola dokumen kepemilikan kendaraan di masa depan.
Baca juga: BPKB Elektronik Diterapkan mulai 2025, Apakah BPKB Lama Masih Berlaku?
Menurut Sumardji, BPKB elektronik nantinya akan berbentuk seperti e-paspor yang dilengkapi dengan chip.
Chip tersebut digunakan untuk menyimpan data kendaraan.