优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Haruskah Pemilik Kendaraan Ganti STNK dan BPKB jika Pindah Alamat Rumah? Ini Kata Polisi

优游国际.com - 17/12/2024, 10:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Media sosial Threads diramaikan dengan unggahan bernarasi, pemilik kendaraan harus mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) jika pindah alamat rumah.

Unggahan tersebut diperbincangkan banyak warganet setelah diunggah akun @f.a., Selasa (10/12/2024).

Pengunggah menyebutkan, aturan mengganti STNK dan BPKB ketika berpindah alamat rumah seperti mutasi.

Menurutnya, kendaraan tetap menjadi miliknya walaupun alamat rumah sudah berganti.

Memang sudah seharusnya dokumen administrasi kendaraan itu dikelola oleh Dept.Perhubungan seperti di LN,” tulis pengunggah.

Terkait hal tersebut, benarkah pemilik kendaraan harus mengganti STNK dan BPKB jika berganti alamat rumah?

Baca juga: Bolehkah Menolak Tunjukkan SIM dan STNK Jika Tidak Langgar Lalu Lintas? Ini Kata Polisi

Apakah pemilik kendaraan harus ganti STNK dan BPKB jika pindah alamat rumah?

Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Ris Andrian membenarkan bahwa pemilik kendaraan harus mengganti STNK jika pindah alamat rumah.

Namun, proses pada BPKB hanya dilakukan perubahan penulisan pada identitas buku.

Ris menjelaskan, ketentuan soal penggantian STNK dan perubahan identitas pada BPKB jika alamat rumah berpindah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Benar. Proses ganti alamat melakukan proses ganti STNK, namun tidak proses ganti BPKB,” ujar Ris kepada 优游国际.com, Selasa (10/12/2024).

Ris menjelaskan, merujuk Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3), perubahan data STNK atas dasar perubahan alamat pemilik kendaraan didasarkan pada perpindahan di dalam dalam atau luar wilayah registrasi dan identifikasi (regident).

Wilayah regident ditandai dengan kode berupa huruf di depan pelat nomor, seperti B untuk Jakarta atau S untuk Lamongan.

Kode tersebut diikuti dengan huruf tertentu di bagian akhir pelat nomor, seperti I, J, K, L, dan lain sebagainya.

Baca juga: Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Ambil SIM/STNK yang Disita?

Jika pemilik kendaraan berpindah alamat rumah di dalam wilayah regident, mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti:

  • Mengisi formulir permohonan
  • Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa jika diwakilkan
  • Akta perubahan alamat bagi badan hukum
  • STNK
  • Hasil cek fisik kendaraan
  • Tanda bukti pendaftaran BPKB.

Sementara itu, jika pemilik kendaraan berganti alamat rumah di luar wilayah regident, syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Mengisi formulir permohonan
  • Melampirkan:
    • Tanda bukti identitas untuk perorangan berupa:
      • KTP bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap 
      • Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas. 
    • Badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia melampirkan:
      • Nomor induk berusaha
      • Nomor Pokok Wajib Pajak
      • Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel atau cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
  • Akta perubahan alamat bagi badan hukum
  • STNK
  • Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak mutasi kendaraan bermotor keluar wilayah regident
  • Hasil cek fisik kendaraan
  • Tanda bukti pendaftaran BPKB.

Baca juga: STNK Diblokir karena Tilang Elektronik, Begini Cara Mengatasinya

Biaya penggantian STNK

Ris menjelaskan, penggantian STNK karena pemilik kendaraan pindah alamat rumah dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun, biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan apabila sudah jatuh tempo.

Simak rincian biaya PNBP berikut ini:

  • STNK:
    • Kendaraan roda dua: Rp 100.000
    • Kendaraan roda empat: Rp 200.000.
  • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor:
    • Kendaraan roda dua: Rp 60.000
    • Kendaraan roda empat: Rp 100.000.

Baca juga: STNK Mati 2 Tahun, Polisi Bisa Hapus Data Kendaraan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minum Kopi Saat Hamil, Amankah? Begini Kata Dokter Kandungan...

Minum Kopi Saat Hamil, Amankah? Begini Kata Dokter Kandungan...

Tren
Dokter Urologi Beberkan Penyebab Batu Ginjal, Ini Langkah Pencegahannya

Dokter Urologi Beberkan Penyebab Batu Ginjal, Ini Langkah Pencegahannya

Tren
Mengenang Pesan Terakhir Paus Fransiskus Sebelum Wafat: Perdamaian di Gaza

Mengenang Pesan Terakhir Paus Fransiskus Sebelum Wafat: Perdamaian di Gaza

Tren
Pendaftaran UMPTKIN 2025 Dibuka, Berikut Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Pendaftaran UMPTKIN 2025 Dibuka, Berikut Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Tren
Kronologi Pria WN Ghana Ngamuk di Kalibata City, Lukai 2 Orang

Kronologi Pria WN Ghana Ngamuk di Kalibata City, Lukai 2 Orang

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita di Pekanbaru, Bolehkah Debt Collector Menyita Paksa Barang Debitur?

Berkaca dari Kasus Wanita di Pekanbaru, Bolehkah Debt Collector Menyita Paksa Barang Debitur?

Tren
Cara Cetak Kartu UTBK 2025, Ini Ketentuan Kertasnya

Cara Cetak Kartu UTBK 2025, Ini Ketentuan Kertasnya

Tren
Analisis Gempa M 5,6 Sukabumi Hari Ini, Termasuk Gempa Bumi Dangkal

Analisis Gempa M 5,6 Sukabumi Hari Ini, Termasuk Gempa Bumi Dangkal

Tren
Tiga Ensiklik yang Diterbitkan Paus Fransiskus, Apa Saja Pesan di Dalamnya?

Tiga Ensiklik yang Diterbitkan Paus Fransiskus, Apa Saja Pesan di Dalamnya?

Tren
Kronologi Mahasiswa Indonesia Ditahan Imigrasi AS, Visa Tiba-tiba Dicabut

Kronologi Mahasiswa Indonesia Ditahan Imigrasi AS, Visa Tiba-tiba Dicabut

Tren
Kronologi Perseteruan Ahmad Dhani Plesetkan Nama Rayen Pono

Kronologi Perseteruan Ahmad Dhani Plesetkan Nama Rayen Pono

Tren
Profil Kardinal Kevin Farrell, Pemimpin Sementara Vatikan Usai Paus Fransiskus Meninggal

Profil Kardinal Kevin Farrell, Pemimpin Sementara Vatikan Usai Paus Fransiskus Meninggal

Tren
Nyaris Celaka, Pesawat Delta Air Lines Berisi 282 Penumpang Terbakar Sebelum Lepas Landas di Orlando

Nyaris Celaka, Pesawat Delta Air Lines Berisi 282 Penumpang Terbakar Sebelum Lepas Landas di Orlando

Tren
Cara Daftar UM-PTKIN 2025 yang Dibuka Mulai 22 April hingga 28 Mei

Cara Daftar UM-PTKIN 2025 yang Dibuka Mulai 22 April hingga 28 Mei

Tren
Ilmuwan Ungkap Penyebab Rotasi Bumi Berubah dalam 2 Dekade Terakhir

Ilmuwan Ungkap Penyebab Rotasi Bumi Berubah dalam 2 Dekade Terakhir

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau