KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan sistem tilang non-manual Cakra Presisi mulai Senin (20/1/2025).
Sistem tilang berbasis electronic traffic law enforcement (ETLE) ini bertujuan untuk memudahkan penegakan hukum bagi pelanggar lalu-lintas.
Nantinya, pengendara mobil dan sepeda motor yang melanggar lalu-lintas dan terpantau oleh E-TLE Statis atau E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp di nomor resmi 0878-1717-4000.
"Cakra Presisi ini yang sebelumnya manual, akan otomatis. Yang dulu dikerjakan oleh manusia, sekarang akan dikerjakan oleh alat (sistem)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada 优游国际.com, Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Mulai Desember, STNK Akan Langsung Diblokir Saat Kena Tilang ETLE, Benarkah?
Lalu, seperti apa cara kerja sistem Cakra Presisi ini beserta mekanisme pembayaran denda tilang? Berikut penjelasannya.
Dilansir 优游国际.com, Selasa (21/1/2025), dijelaskan mengenai cara kerja sistem Cakra Presisi.
Sistem Cakra Presisi terhubung dengan kamera pengawas atau E-TLE yang dipasang di beberapa wilayah.
Saat pengendara melanggar lalu-lintas dan tertanggap E-TLE Statis atau E-TLE Mobile, akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp di nomor resmi 0878-1717-4000.
Notifikasi surat tilang yang dikirimkan ke WhatsApp pelanggar akan muncul setelah satu menit sejak pengendara melanggar lalu-lintas.
Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp wajib melakukan klarifikasi/konfirmasi melalui laman .
Baca juga: Pemilik Kendaraan Abaikan Surat Konfirmasi Tilang ETLE, STNK Siap Diblokir
Selanjutnya, pemilik kendaraan wajib mengisi data, seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya yang ditampilkan dalam layar.
Jika sudah, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.
Apabila klarifikasi tidak dilakukan, maka nomor polisi (pelat nomor) kendaraan akan diblokir dan hanya diketahui saat pemilik memproses STNK di Samsat.
"Jika pelanggar tidak mengklarifikasi, kami akan memblokir nomor polisi kendaraan mereka," ucap Latif.
Setelah mengetahui cara kerja sistem Cakra Presisi, berikut penjelasan mengenai mekanisme pembayaran denda tilang.
Baca juga: Ramai soal Uji Coba ETLE Drone di Jateng, Kapan Mulai Diterapkan?