KOMPAS.com - Pengendara yang terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) wajib melakukan konfirmasi agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya tidak diblokir.
Tilang ETLE adalah proses tilang yang memungkinkan polisi menangkap pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem teknologi.
ETLE akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dengan mengambil gambar melalui kamera CCTV dan sensor induksi magnetik yang dipasang di sejumlah titik. Gambar tersebut akan digunakan sebagai bukti pelanggaran.
Belakangan, muncul informasi di media sosial TikTok yang menyatakan bahwa pengendara yang terkena tilang ETLE maka secara otomatis akan mengalami pemblokiran STNK. Aturan itu disebut berlaku mulai Minggu (1/12/2024).
"Resmi, berlaku mulai hari ini 1 Desember 2024, kendaraan kena tilang STNK langsung diblokir," tulis unggahan @b_u_n_d_a_s_u_s_i1211***, Selasa (3/12/2024).
Lantas, benarkah pengendara yang kena tilang ETLE maka STNK-nya langsung diblokir?
Baca juga: Pemilik Kendaraan Abaikan Surat Konfirmasi Tilang ETLE, STNK Siap Diblokir
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto memastikan, kendaraan yang terkena tilang ETLE, STNK-nya tidak langsung diblokir.
"STNK tidak langsung diblokir. Ada prosesnya," kata dia, saat dihubungi 优游国际.com, Kamis (5/12/2024).
Ia menerangkan, kendaraan yang terkena ETLE akan ter-capture oleh CCTV, kemudian divalidasi untuk menerbitkan surat konfirmasi.
Selanjutnya, surat konfirmasi tersebut akan dikirimkan ke alamat pemilik STNK melalui kurir.
Bila sudah terkirim dan selama 7 hari sejak surat diterima pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka STNK baru akan diblokir
Senada dengan Artanto, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani juga menyampaikan, sampai saat ini tidak ada perubahan peraturan soal pemblokiran STNK karena tilang ETLE.
Aturan STNK diblokir karena kena tilang ETLE masih mengacu pada Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik.
"Sampai saat ini belum ada petunjuk atau aturan barunya," kata dia, saat dihubungi 优游国际.com melalui sambungan telepon, Kamis.
Endang menjelaskan, STNK diblokir karena kendaraan kena tilang ETLE akan dilakukan apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran lalu lintas sesuai jangka waktu jatuh tempo, yakni 7 hari sejak surat konfirmasi diterima.