KOMPAS.com - Kapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Kombes Iwan Saktiadi angkat bicara soal dugaan kasus pemerkosaan di wilayahnya pada 2017 yang disebut mandek.
Ia menegaskan, pihaknya telah memeriksa Yudi Sitasno sebagai pelapor, terduga pelaku, maupun saksi-saksi dalam kasus tersebut.
Menurutnya, seluruh arsip mengenai kejadian tersebut juga masih tersimpan lengkap di Polresta Surakarta.
“Administrasinya masih ada di kami, arsip-arsipnya masih ada di kami,” kata Iwan saat dikonfirmasi 优游国际.com, Minggu (22/12/2024).
Baca juga: Beda dari Edisi-edisi Sebelumnya, Ini 3 Keistimewaan Peparnas 2024 di Surakarta
Dari hasil investigasi, ia menyebutkan bahwa para saksi yang berjumlah empat orang hanya mendengar kejadian secara tidak langsung atau berasal dari cerita Yudi.
Sementara, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Iwan mengeklaim tidak ada dugaan pencabulan atau pemerkosaan yang dilakukan kepada ADW maupun KDY.
Ia menuturkan, ADW yang berstatus sebagai pelapor pada November 2017 juga telah mencabut laporannya dengan alasan perkara itu tidak pernah ada atau fiktif.
Di sisi lain, terduga pelaku membantah melakukan perbuatan itu saat dimintai keterangan oleh kepolisian.
“Saya tegaskan, perkara itu sudah selesai secara hukum pada tahun 2017 dimana berjarak 1,5 bulan dari laporan awal,” jelas dia.
“Dari hasil langkah-langkah yang telah dilakukan oleh kepolisian, seperti memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga meminta keterangan ahli, dan berita acara menyatakan, kasus itu tidak pernah ada,” sambungnya.
Baca juga: Bukan Jogja atau Solo, Ini 5 Kota Terbaik di Indonesia untuk Slow Living atau Gaya Hidup Santai
Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti mandeknya laporan dugaan pemerkosaan di Surakarta, Jawa Tengah sejak 2017.
Kasus itu dilaporkan oleh Yudi Setiasno usai istri dan anaknya diduga menjadi korban pemerkosaan.
Dalam rapat dengar dengan Komisi III DPR RI, kuasa hukum Yudi, Unggul Sitorus mengatakan, istri Yudi berinisial ADW dan anaknya, KDY menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang "ngekos" di rumah mereka.
"Pelaku melakukan tindakan cabul terhadap anaknya yang saat itu berusia 4 tahun," kata Unggul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Mochtar Riady, Pendiri Lippo Group yang Bertemu Jokowi di Solo
Pada 2018, ADW dan KDY resmi dinyatakan sebagai korban berdasarkan hasil visum yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/115/2018/Reskrim.
Namun, polisi kemudian menerbitkan surat yang menyatakan tidak ada tindak pidana yang ditemukan dalam kasus itu.
Sempat mengirimkan surat perlindungan hukum kepada Polda Jawa Tengah, Yudi justru dituduh sebagai pelaku dan ditahan selama tiga hari tanp alasan jelas.
"Iya sama anak saya. Disekap tiga hari di penjara, apa, enggak dikasih makan," kata Yudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.