KOMPAS.com - Pilot adalah profesi yang bertugas mengemudikan pesawat terbang dan merupakan pemimpin selama dalam penerbangan.
Ia bertanggung jawab untuk mengantarkan seluruh penumpang dan awak pesawat ke tujuan, serta menjamin keselamatan penerbangan.
Pilot menjadi salah satu profesi yang sering kali dicita-citakan oleh anak-anak di Indonesia. Untuk mencapainya, ada tahap pendidikan yang harus ditempuh agar mendapatkan lisensi untuk bisa menerbangkan pesawat.
Di Indonesia sendiri, ada beberapa sekolah tinggi yang menyediakan pendidikan penerbangan untuk mencetak lulusan menjadi pilot.
Lantas, di manakah tempat bagi seseorang untuk mengenyam pendidikan sebelum menjadi seorang pilot?
Baca juga: Melihat Bandara Paling Berbahaya di Dunia, Hanya 50 Pilot yang Bisa Mendarat
Berikut adalah beberapa sekolah penerbangan di Indonesia untuk menjadi pilot:
Bali International Flight Academy (BIFA) adalah sekolah penerbangan dengan lapangan pribadi yang berlokasi di Buleleng, Bali.
BIFA memiliki fasilitas yang dibutuhkan untuk melatih lebih dari 100 pilot setiap tahunnya dan kami menjalin hubungan baik dengan sejumlah perusahaan penerbangan komersial yang memiliki reputasi baik.
Armada pesawat yang digunakan antara lain 18 Pesawat Cessna 172 bermesin tunggal dan 3 Pesawat Piper Seminole Turbo Charged.
Kurikulum yang digunakan berdasarkan CASR bagian 141 yang disetujui oleh DGCA Indonesia dan ICAO.
Baca juga: Saat Pemerintah Targetkan Harga Tiket Pesawat Turun, tapi Bakal Naik Imbas PPN 12 Persen...
Aero Flyer Institute adalah sekolah penerbangan untuk pilot yang berlokasi di Serdang Wetan, Legok, Tangerang, Banten.
Sebagai penyedia pelatihan pilot, Aero Flight Institute menawarkan berbagai peralatan dan sumber daya pelatihan modern.
Beberapa pesawat yang digunakan untuk pelatihan antara lain Cessna 172P, Cessna 172S, Piper Seneca II, dan Red Bird FMX.
Jenis pelatihan yang disediakan adalah untuk lisensi pilot pribadi, lisensi pilot komersial, instrument rating, dan multi engine.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Domestik Turun, Ini Periode Waktu dan Ketentuannya