ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Resmi Naik Per 2025, Berapa Gaji Guru PNS dan Honorer Saat Ini?

ÓÅÓιú¼Ê.com - 29/11/2024, 11:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji guru mulai 2025.

Kenaikan gaji guru itu diumumkan saat Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis (28/11/2024).

"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," ucap Prabowo dalam sambutannya seperti yang dikutip , Kamis. 

Prabowo merinci, kenaikan gaji guru akan diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar satu kali gaji pokok.

Sementara guru honorer atau non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG) akan mendapat kenaikan gaji berupa tunjangan profesi menjadi Rp 2 juta.

Lantas, berapa gaji guru PNS dan honorer saat ini?

Baca juga: Resmi, Gaji Guru Naik pada 2025, Berikut Rinciannya

Gaji guru PNS 2024

Pada dasarnya gaji guru pegawai negeri sipil (PNS) sama seperti gaji ASN lainnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah () Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani presiden sebelumnya, Joko Widodo pada 26 Januari 2024. 

Berdasarkan aturan PP Nomor 5/2024, gaji pokok guru PNS 2024 sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan secara rinci bahwa pemberian gaji PNS akan diberikan dengan menghitung latar belakang dan masa kerja golongan (MKG).

MKG adalah masa kerja yang digunakan untuk menentukan besaran gaji pokok. Besaran gaji PNS juga diberikan berdasarkan golongan dan lama kerja.

Adapun golongan PNS ditentukan berdasarkan tahun lamanya mengabdi.

Artinya, meskipun seorang guru PNS sama-sama berasal dari lulusan S1, gaji PNS yang bekerja lebih dari 5 tahun akan berbeda dengan gaji PNS yang baru bekerja kurang dari 5 tahun.

Di sisi lain, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi () Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya mengatur jabatan dan pangkat profesi guru. 

Dalam Pasal 12 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa jabatan fungsional guru mulai dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau