KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menolak melakukan mediasi dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang yang melaporkan dirinya ke Polresta Tangerang.
Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke polisi pada Juli 2024 setelah mengkritik Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Ia mengkritik rendahnya nilai ganti rugi terhadap tanah rakyat atas proyek ini.
Said Didu dipolisikan ke Polresta Tangerang oleh Maskota yang disebut sebagai Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kosambi.
Ia dilaporkan karena diduga menyebarkan berita hoaks dan informasi menghasut.
Baca juga: Duduk Perkara Said Didu Dilaporkan ke Polisi Usai Kritik PSN PIK 2
Said Didu mengatakan, ia menolak melakukan mediasi dengan Apdesi Kabupaten Tangerang karena merasa tidak bermusuhan dengan organisasi ini.
Ia mengatakan, yang seharusnya diperjuangkan dalam pembangunan PSN PIK 2 adalah rakyat.
“Jadi apa yang harus mediasi? Saya tidak pernah memusuhi dia. Yang saya perjuangkan saat ini adalah rakyat, biar mengajak mereka semua ikut membantu rakyat,” ujar Said Didu dikutip dari Antara, Rabu (20/11/2024).
Said Didu menambahkan, ia tidak mengejar persoalan mediasi maupun musyawarah dalam laporan yang ditujukan kepada dirinya.
Yang diinginkan Said Didu adalah dapat membuktikan kritiknya terhadap PSN PIK 2 bukan penyebaran berita hoaks atau informasi yang bersifat menghasut.
Ia juga ingin membuktikan pernyataannya tidak menimbulkan kebencian seperti yang dituduhkan Maskota.
“Kalau mediasi saya tidak tahu apa yang mau dibicarakan. Semua yang saya sampaikan di publik sudah ketahuan, ya kalau sebagai pejabat lakukan saja perbaikan,” ujarnya.
Said Didu menambahkan, substansi yang ia ingin sampaikan kepada publik bukan mengenai persoalan atau menyudutkan yang tidak sesuai fakta.
Ia hanya ingin menyampaikan kritik terhadap ketidakadilan terhadap pembangunan PSN PIK 2.
Terkait laporan yang dilayangkan ke Polresta Tangerang, Said Didu meminta pemerintah untuk menyetop membuat kebijakan yang merugikan rakyat.
Ia menyatakan, kritik yang disampaikan kepada pemerintah pusat maupun daerah bertujuan supaya pemangku kekuasaan lebih berhati-hati ketika membuat kebijakan.