优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Siapa Hendry Lie dan Bagaimana Perannya dalam Kasus Korupsi Timah?

优游国际.com - 19/11/2024, 18:30 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus timah, Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024) malam.

Dikutip dari , Senin (18/11/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut, Hendry diamankan setelah kembali dari Singapura.

Sebelumnya, Hendry sempat tinggal di Singapura namun masa berlaku izin tinggalnya habis dan terpaksa pulang ke Indonesia.

Harli menjelaskan, Hendry selama ini berada di Singapura untuk menjalani perawatan dan pengobatan.

"Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura," ungkap Harli.

Baca juga: Kata Kejagung soal Zarof Ricar Mengaku Lupa Rincian Uang Hampir Rp 1 T

Sosok Hendry Lie dan kasus yang menjeratnya

Hendry yang merupakan seorang pengusaha sekaligus pendiri maskapai Sriwijaya Air merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan timah di PT Timah Tbk.

Penetapan Hendry bersama adiknya, Fandy Lingga telah dilakukan oleh Kejagung sejak Senin 15 April 2024.

Ia terjerat dalam kasus tersebut dan berperan sebagai Beneficiary Owner PT Tinido Inter Nusa atau PT TIN.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menegaskan, Hendry berperan aktif dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah.

PT TIN sengaja dibentuk sebagai suatu perusahaan untuk menerima bijih timah dari kegiatan penambangan ilegal.

Selain Hendry, kasus ini juga menyeret sederet nama, seperti Harvey Moeis, Helena Lim, dan Robert Indarto.

Hendry tidak langsung diamankan oleh Kejagung ketika ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengobatan di Singapura.

Dilansir dari , Selasa (19/11/2024), Hendry selalu mangkir dalam panggilan penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, terhadap Hendry juga dilakukan pencekalan selama enam bulan dan meminta Imigrasi untuk melakukan penarikan paspor atas namanya.

Namun selama berada di Singapura, Hendry tidak dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang karena alamat dan keberadaannya saat itu diketahui.

Baca juga: Kejagung Butuh 1 Tahun Sidik Korupsi Impor Gula yang Jerat Tom Lembong, Ini Perjalanan Kasusnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau