KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar pada Rabu (27/11/2024).
Pilkada 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Proses pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai lokasi yang tertera dalam Data Pemilih Tetap (DPT).
Lantas, bagaimana cara mengecek lokasi tempat pemungutan suara Pilkada 2024?
Baca juga: Kenali 3 Jenis Surat Suara Pilkada 2024, Pemilih Jangan Sampai Keliru
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suara di TPS yang ditentukan KPU, sesuai wilayah dalam alamat KTP.
Lokasi pencoblosan Pilkada 2024 belum tentu sama dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Untuk memudahkan mengetahui lokasi TPS, KPU telah menyediakan layanan pengecekan melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengecek lokasi TPS Pilkada 2024:
Jika laman menampilkan peringatan "Data Anda Belum Terdaftar", berarti pemilih perlu segera menghubungi KPU terdekat untuk memastikan diri telah terdata dalam DPT.
Untuk mempermudah pencarian lokasi TPS, gunakan Google Maps dengan mengeklik peta lokasi TPS yang muncul dalam laman Cek DPT Online.
Baca juga: Debat Cagub-Cawagub Pilkada Jateng 2024 akan Diadakan Tiga Kali, Catat Tanggalnya
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan serentak di berbagai wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/2024).
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Pemilih diharapkan mempersiapkan dan membawa sejumlah dokumen saat akan memberikan suaranya di TPS:
Untuk mengetahui pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, masyarakat Indonesia dapat mengeceknya melalui laman .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.