KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menetapkan jajanan asal China, Latiao dilarang beredar di wilayah Indonesia.
Larangan ini adalah buntut dari berbagai laporan kasus keracunan Latiao di beberapa daerah.
Kasus keracunan ini sendiri terjadi karena panganan asal China tersebut mendadak populer di Indonesia.
Bahkan, meski tidak ada ijin resmi di Indonesia, banyak orang rela membelinya secara online di marketplace demi ikut tren makanan viral tersebut.
Baca juga: BPOM Larang Latiao di Indonesia, Imbas Keracunan Jajanan Asal China di 6 Daerah
Tapi, sebenarnya apa sih Latiao itu?
Latiao, dikenal juga sebagai spicy stick atau spicy gluten stick, adalah jajanan pedas khas China yang terbuat dari tepung terigu yang diberi bumbu cabai dan rempah-rempah lain.
Latiao diciptakan pertama kali di Provinsi Hunan pada akhir 1990-an.
Dikutip dari Kiddle.co, jajanan ini berawal dari bahan dasar sederhana berupa adonan tepung yang diolah dengan cara diekstrusi di suhu tinggi, kemudian dicampur dengan bumbu pedas.
Awalnya, camilan ini dibuat sebagai alternatif pengganti tepung kedelai yang saat itu harganya sedang melonjak karena banjir besar yang melanda Hunan pada tahun 1998.
Ide pembuatan Latiao muncul ketika tiga orang warga lokal, Qiu Pingjiang, Li Mengneng, dan Zhong Qingyuan, melihat mesin pembuat mi beras di Changde.
Mereka berpikir untuk menggunakan mesin tersebut untuk mengolah adonan tepung terigu menjadi bentuk lidi, lalu menambahkan bumbu pedas.
Seiring waktu, Latiao mulai merajai pasar makanan ringan di China, terutama di kalangan pelajar.
Penyebabnya adalah karena harganya yang murah, tekstur yang kenyal, dan rasa pedasnya menggugah selera.
Baca juga: Kata Barantin dan BPOM soal Temuan Anggur Shine Muscat Berbahaya dari China
Latiao awalnya dijual di toko-toko kecil dan pedagang kaki lima.
Namun, seiring popularitasnya yang melejit, Latiao mulai merambah supermarket dan bahkan menjadi komoditas ekspor.