KOMPAS.com - Mantan Menteri Transportasi Singapura, S Iswaran divonis bersalah atau dugaan memperoleh barang berharga sebagai bentuk gratifikasi pada Selasa (24/9/2024).
Awalnya, ia menerima 35 tuduhan. Namun dalam persidangan, Iswaran divonis bersalah karena menerima empat barang berharga dan menghalangi proses hukum saat ia masih menjabat sebagai pejabat, dikutip dari Al Jazeera, Senin (23/9/2024).
Iswaran dituduh menerima lebih dari 400.000 dollar Singapura atau Rp 4,704 miliar dari dua pengusaha, yakni miliarder Malaysia, Ong Beng Seng dan Lum Kok Seng.
Hadiah-hadiah tersebut termasuk tiket pesawat pribadi, tiket Grand Prix Formula Satu (F1) Singapura, dan sepeda Brompton.
Sebagai informasi, pejabat dan pegawai negeri di Singapura dilarang menerima hadiah di atas 50 dollar Singapura atau Rp 588.088 dalam menjalankan tugasnya.
Berikut dakwaan gratifikasi yang terbukti diterima oleh Iswaran.
Baca juga: Isi Laporan Kaesang soal Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet Pribadi Kaesang kepada KPK
Pada Desember 2022, Iswaran diduga menerima gratifikasi dari Ong terkait perjalanan ke Doha, Qatar, dikutip dari Channel News Asia, Rabu (18/9/2024).
Ong merupakan miliarder asal Malaysia yang membawa Grand Prix Formula 1 (F1) ke Singapura pada 2008.
Iswaran dikatakan telah menaiki pesawat pribadi Ong dari Singapura ke Doha, Qatar senilai 10.410 dollar Singapura atau Rp 122,4 juta.
Ia juga diduga menerima hadiah satu malam menginap di Four Seasons, Doha, Qatar dengan harga sewa kamar senilai 4.737 dollar Singapura atau Rp 55 juta.
Selepas dari Doha, Qatar, Iswaran juga mengakui telah menerima tiket pesawat kelas bisnis dari Doha ke Singapura senilai 5.700 dollar Singapura atau Rp 67 juta.
Hadiah berupa penginapan maupun tiket kelas bisnis pesawat didapatkan Iswaran melalui perusahaan Ong, Singapore Grand Prix.
Baca juga: Tanggapan Jokowi dan Gibran soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby
Iswaran mengaku telah memperoleh 10 tiket Green Room untuk Grand Prix F1 Singapura pada September 2017, dilansir dari Straits Times, Rabu (24/9/2024).
10 tiket tersebut diperoleh Iswaran sebagai hadiah dari Ong dengan nilai 42.265 dollar Singapura atau Rp 497 juta.
Tamu dengan tiket Green Room memiliki akses ke semua zona dan panggung hiburan, seperti bar terbuka, bir, dan minuman ringan, serta duta suite khusus untuk memenuhi kebutuhan tamu.
Baca juga: Mantan Presiden Korsel Diduga Terlibat Gratifikasi dalam Pengangkatan Jabatan Menantunya