KOMPAS.com - Pegawai Bank Jago berinisial IA (33) meraup uang Rp 1,3 miliar usai membobol ratusan rekening nasabah yang telah diblokir.
Aksi pembobolan ratusan rekening nasabah Bank Jago itu dilakukannya sepanjang 2023 untuk membayar utang dan sisanya digunakan jalan-jalan ke luar negeri bersama keluarganya.
Diberitakan , Rabu (10/7/2024), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menangkap IA di wilayah Tangerang Selatan pada 4 Juli 2024 sekitar pukul 00.50 WIB.
Kini, IA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
IA disangkakan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga:
Ade menerangkan, tersangka eks pegawai Bank Jago, IA meraup uang Rp 1,3 miliar dari hasil membobol ratusan rekening nasabah yang telah diblokir.
Modusnya, pelaku memindahkan uang Rp 1.397.280.711 dari 112 rekening nasabah Bank Jago yang telah terblokir.
Sebanyak 112 rekening yang dibobol itu merupakan milik nasabah yang bermasalah dan terindikasi tindak kejahatan (fraud), seperti diduga terlibat pencucian uang hingga terindikasi terorisme sehingga terpaksa diblokir.
IA diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai concact center specialist saat melancarkan aksinya itu.
“Untuk menyetujui permintaan pembukaan blokir rekening memang dibutuhkan persetujuan dari contact center specialist,” tutur Ade.
Sebelum mendapatkan persetujuan dari contact center specialist, harus ada permintaan dari agent command center.
Oleh karena itu, IA melakukan tipu daya dengan memerintahkan pegawai yang bekerja sebagai agent command center untuk memuluskan aksinya.
“Pelaku awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permohonan buka blokir. Ia kemudian menyetujui permintaan itu karena hal tersebut merupakan kewenangan pelaku sebagai contact center specialist Bank Jago,” terang Ade.
Selanjutnya, pelaku melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago.
Baca juga: