优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

优游国际.com - 30/05/2024, 21:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi hanya boleh diikuti oleh jemaah yang mengantongi visa haji resmi.

Namun, sering kali jemaah nekat menggunakan jenis visa lain untuk menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.

Pemerintah Arab Saudi pun telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk ke Tanah Suci hingga 15 Zulkaidah 1445 H.

Kendati demikian, jemaah umrah wajib meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.

Diberitakan , Rabu (29/5/2024), polisi Arab Saudi bahkan telah mengamankan satu rombongan Warga Negara Indonesia (WNI) di Masjid Bir Ali, Madinah, karena tidak memiliki visa haji resmi.

Diduga, mereka hendak bertolak ke Mekkah untuk mengikuti prosesi haji. Sebanyak 24 orang peserta rombongan itu saat ini telah ditahan.

Lantas, sahkah haji tanpa visa haji?

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya


Haji tanpa visa haji tetap sah, tapi berdosa

Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Afifuddin Muhajir mengungkapkan, melaksanakan haji tanpa visa haji sebenarnya sah, tetapi cacat dan membuat pelaku berdosa.

"Sah tapi cacat dan yang bersangkutan berdosa," ujarnya, dalam keterangan resmi kepada 优游国际.com, Rabu.

Afifuddin menjelaskan, visa haji bukan bagian dari syarat maupun rukun haji, serta larangan agama, sehingga ibadahnya tetap sah.

Namun, menjalankan haji tanpa visa haji resmi berdosa karena melanggar aturan syariat yang mewajibkan jemaah menaati perintah pemimpin atau ulil amri.

Baca juga: Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Jemaah yang nekat beribadah haji tanpa mengantongi visa resmi pun tidak mematuhi perjanjian yang telah dibuat.

Menurut Afifuddin, mereka yang berhaji tanpa visa haji resmi umumnya lantaran tidak sabar menunggu antrean yang demikian panjang.

Lamanya antrean sendiri merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah Arab Saudi yang membatasi jumlah jemaah dari setiap negara.

Pembatasan jemaah dilatarbelakangi oleh fakta bahwa tempat-tempat pelaksanaan manasik haji terlalu sempit, berbanding terbalik dengan jumlah muslim yang ingin beribadah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau