KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Suami dari aktris Sandra Dewi ini ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024) malam, bersama dengan 15 orang lainnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis langsung ditahan oleh Kejagung dengan tangan diborgol mengenakan rompi tahanan warna pink.
Lantas, apa peran Harvey Moeis dalam dugaan kasus korupsi ini?
Baca juga: Sosok dan Sumber Kekayaan Harvey Moeis, Tersangka Korupsi Timah Ilegal
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, Harvey menjadi perpanjangan tangan atau pihak perwakilan PT RBT yang terjerat kasus ini pada 2018-2019.
Pada periode tersebut, Harvey bersama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS melakukan aksi "kongkalikong" dengan mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujar Kuntadi, dikutip dari , Kamis (28/3/2024).
Saat itu, keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas pertambangan liar tersebut. Keduanya pun sepakat agar kegiatan pertambangan liar itu ditutup-tutupi.
Baca juga: Daftar 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah Ilegal, Terbaru Harvey Moeis
Caranya, mereka melakukan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah. Harvey pun menghubungi perusahaan smelter untuk mengakomodasi hal itu.
"Akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut akhirnya di-cover (dilindungi) dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ungkap Kuntadi.
Harvey pun meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Penyerahan keuntungan berkedok dana CSR tersebut turut melibatkan Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar Kuntadi.
Baca juga: Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung turut menyita sejumlah barang bukti terkait kasus yang menjerat Harvey Moeis tersebut, di antaranya 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram.
Kemudian, uang tunai senilai Rp 76 miliar, 1.547.300 dollar AS atau setara Rp 24 miliar, dan 411.400 dollar Singapura atau Rp 4,7 miliar.
Adapun Harvey, diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Termasuk Harvey, berikut 15 orang lainnya yang sejauh ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah oleh Kejagung:
(Sumber: ÓÅÓιú¼Ê.com/Rahel Nanda Catherine, Alinda Hardiantoro | Editor: Krisiandi, Rizal Setyo Nugroho)
Baca juga: Profil PT Timah, Anak Perusahaan BUMN yang Terseret Korupsi Ratusan Triliun Rupiah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.