KOMPAS.com - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga golongan IV mengalami kenaikkan per Jumat (26/1/2024).
Naiknya gaji PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Resmi, Gaji PNS per 2024 Naik untuk Semua Golongan, Berikut Daftar Lengkapnya
Berikut ini rincian gaji PNS golongan I hingga golongan IV mulai Januari 2024:
Baca juga: Gaji PNS Naik Mulai 2024, Berikut Ini Perinciannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.