KOMPAS.com - Sebuah unggahan di Twitter atau X yang menyebutkan jika pelat nomor kendaraan hilang satu, maka wajib bikin baru di Samsat, viral di media sosial.
Unggahan itu disertai foto mengutip pernyataan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
"Untuk kendaraan yang pelat nomornya hilang, buat secara resmi ke Samsat untuk melakukan pergantian. Untuk syaratnya harus meminta surat kehilangan dari polsek terdekat," bunyi pernyataan tersebut.
Menurut warganet, syarat tersebut dinilai mempersulit pemilik kendaraan bermotor.
"Kalo bisa dipersulit kenapa harus dipermudah - Prinsip," tulis keterangan akun @siaranbolalive pada 13 November 2023.
Kalo bisa dipersulit kenapa harus dipermudah
- Prinsip.
— Siaran Bola Live (@SiaranBolaLive)
Hingga Rabu (15/11/2023) unggana tersebut telah ditayangkan lebih dari 850.000 kali dan disukai lebih dari 3.000 warganet.
Lalu, benarkah jika pelat nomor kendaraan hilang satu wajib bikin baru di Samsat?
Terkait pertanyaan tersebut, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho memberikan penjelasannya.
Menurutnya tidak benar jika kehilangan satu pelat nomor kendaraan, pemilik harus mengganti keduanya.
"Nggak benar," kata Agus kepada 优游国际.com, Rabu (15/11/2023).
Namun pihaknya menjelaskan, setiap membuat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ayau pelat nomor di Samsat, pemohon akan mendapatkan dua pelat nomor kendaraan baru.
Agus juga mengatakan, pemilik kendaaan tidak disarankan membuat pelat nomor di tempat pembuatan pelat nomor di pinggir jalan.
Hal ini karena mekanisme dan prosedur pembuatan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) secara legal berada di Samsat.
Dia menyebutkan, Samsat melayani proses pembuatan pelat nomor kendaraan mulai dari pendaftaran kendaraan bermotor serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor.
Oleh karena itu, pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan ilegal dan datanya tidak secara resmi tercatat di Samsat.
Baca juga: Apa Itu Samsat, Kepanjangan, dan Fungsinya?
Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021, pemilik kendaraan yang pelat nomor kendaraannya hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di Samsat terdekat.
Berikut prosedur penggantian pelat nomor kendaraan di Samsat.
Bagi pengemudi yang pelat nomor kendaraannya hilang, wajib melampirkan hal berikut untuk menggantinya di Samsat:
Sementara itu, pengendara yang pelat nomornya rusak wajib melakukan langkah berikut untuk mengajukan perbaikan di Samsat:
Pengendara juga harus membawa kendaraan yang pelat nomornya hilang atau rusak untuk dilakukan pengecekan fisik.
Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023