KOMPAS.com - Obat tradisional penambah stamina pria yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dilarang peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal itu diungkapkan melalui unggahan akun resmi Instagram BPOM, @bpom_ri, pada Senin (25/9/2023).
“#SahabatBPOM, ada beberapa jenis klaim pada obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO), salah satunya adalah obat tradisional peningkat stamin pria,” tulis keterangan dalam unggahan.1
Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, obat tradisional penambah stamina pria atau lainnya dilarang mengandung BKO.
“Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Permenkes Nomor 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional, disebutkan bahwa Obat Tradisional dilarang mengandung bahan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat,” ucap Eka kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Bagaimana Cara Memilih Obat Tradisional China? Ini Penjelasan BPOM
Dikutip dari akun resmi , obat tradisional yang mengandung BKO merupakan produk obat tradisional yang pada pembuatannya ditambahkan bahan kimia obat dengan tujuan untuk menambah fungsi pada produk.
BKO dapat memberikan efek cepat atau cespleng untuk meningkatkan stamina, namun berdampak bahaya bagi organ tubuh seperti jantung (gagal jantung) bahkan bisa pula sebabkan kematian.
Eka menuturkan, obat penambah stamina pria biasanya digunakan dalam konteks berhubungan seksual dan memberikan efek tidak mudah lelah dalam beraktivitas harian.
“Ada juga bahan kimia untuk disfungsi ereksi tapi hanya boleh digunakan dalam sediaan obat, yang artinya diberikan sesuai dengan resep dokter karena termasuk golongan obat keras, contohnya sildenafil sitrat,” tuturnya.
Ada empat klaim khasiat pada obat tradisional yang sering ditemukan mengandung BKO, seperti:
Baca juga: Beberapa Efek Samping Allopurinol, Obat Penurun Asam Urat
Berikut produk obat tradisional penambah stamina pria yang mengandung BKO:
Untuk mengecek daftar obat tradisional yang mengandung BKO lebih lengkap, silahkan klik link .
Baca juga: Ramai soal Obat Demam Anak Dijadikan Camilan, Apa Bahayanya?
Dilansir dari laman resmi , bahan kimia obat atau BKO merupakan zat-zat kimia yang digunakan sebagai bahan utama obat kimiawi.
Biasanya, BKO tersebut ditambahkan dalam obat tradisional atau jamu untuk memperkuat indikasi (informasi khasiat) dari obat tradisional tersebut.
Obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat.