Syarat sertifkasi halal
Lebih lanjut, ia menjelaskan, syarat untuk mendaftar Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag, yakni sebagai berikut:
- Produk tidak berisiko menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta dibuktikan pernyataan mandiri
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
- Produk yang dihasilkan berupa barang
- Tidak menggunakan bahan berbahaya
- Bahan yang dipakai dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak memakai kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Cara daftar sertifikasi halal Kemenag
Berikut ini selengkapnya alur Sertifikasi Halal Kemenag yang bisa dilakukan secara gratis:
1. Pelaku Usaha
- Membuat akun melalui
- Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH
- Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH
- Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan persyaratan pelaku usaha melalui SIHALAL
2. Pendamping Proses Produk Halal
- Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.
- Proses ini berlangsung sekitar 10 hari.
3. BPJPH
- BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil pendampingan proses produk halal
- Menerbitkan STD (Surat Tanda Terima Dokumen)
4. Komite Fatwa Produk Halal
- Menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah tersertifikasi secara sistem oleh BPPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk.
- Proses ini berlangsung selama 1 hari.
5. BPJPH
- BPJPH selanjutnya menerima ketetapan kehalalan produk, serta menerbitkan sertifikat halal.
- Proses ini berlangsung selama 1 hari.
6. Pelaku usaha
- Mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL
- Mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk
Baca juga: Lowongan Pendamping Produk Halal Kemenag untuk Lulusan SMA, Ini Jadwal dan Syaratnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.