KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara soal isu vaksin Covid-19 berbayar bagi masyarakat.
Isu ini masih hangat diperbincangkan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 yang lalu.
Implikasi dari pencabutan PPKM adalah tidak adanya pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat, kendati vaksinasi Covid-19 terus digenjot.
Baca juga: CEK FAKTA: Vaksin Covid-19 Tidak Menambah Untaian Ketiga DNA
Terkait isu vaksin Covid-19 berbayar setelah PPKM dicabut, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan (BKPK) Kemenkes Syarifah Liza Munira mengatakan pembiayaan vaksin Covid-19 masih ditanggung Pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 masih digratiskan untuk masyarakat lantaran status pandemi belum dicabut hingga hari ini.
Liza mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa pencabutan PPKM sebagaimana diumumkan Jokowi akhir 2022 lalu bukan berarti menyudahi status pandemi.
"Dalam kondisi pandemi, tanggung jawab ada masih di Pemerintah," ujar Liza dalam P lewat YouTube Kemenkes, Jumat (3/2/2023).
Baca juga:
Lebih lanjut, Liza membeberkan kemungkinan masyarakat mendapatkan vaksin Covid-19 secara berbayar.
Kemungkinan tersebut dapat terjadi apabila status pandemi sudah selesai dan pembiayaan Covid-19 dilakukan secara mandiri atau oleh masyarakat.
"(Pandemi) sudah selesai begitu, tanggung jawab pelan-pelan pasti diharapkan ke masyarakat," jelas Liza.
Kendati ada kemungkinan vaksin Covid-19 menjadi berbayar, wacana ini masih dikaji secara mendalam oleh Kemenkes.
Namun, yang terpenting menurut Liza adalah masyarakat segera melengkapi vaksinasi Covid-19, mulai dari dosis 1, dosis 2, termasuk booster.
"Dan yang jelas penting sekali melengkapi vaksinasi, bagaimana metodenya (vaksin Covid-19 berbayar) itu nanti kita akan kaji dan sampaikan," tutur Liza.