KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali digelar hari ini, Senin (5/12/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada sidang hari ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sidang dapat disaksikan secara langsung melalui laman berikut:
Sebagai informasi, Ricky Rizal dalam sidang ini akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf.
Baca juga:
Sebaliknya, Kuat Ma'ruf juga akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk Ricky Rizal.
Dalam dakwaan jaksa, Bharada E disebut telah menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Pembunuhan ini disebut karena adanya dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Peristiwa penembakan itu terjadi pada 8 Juli di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sebelumnya telah disatukan dalam persidangan sejak 7 November 2022.
Hakim menilai, sidang ketiganya digelar secara bersamaan dengan pertimbangan waktu.
Pada sidang terakhir, Rabu (30/11/2022), ketiga terdakwa telah memberikan keterangan terkait interaksi masing-masing di rumah Sambo.
Baca juga:
Dalam sidang tersebut, Bharada E juga mengungkapkan peran Putri Candrawathi dalam menyusun skenario pembunuhan Brigadir J.
Peran Putri Candrawathi terungkap saat Bharada E diminta menemui Ferdy Sambo di lantai 3 rumah pribadi yang berada di Saguling oleh Ricky Rizal saat hari peristiwa pembunuhan, 8 Juli 2022.