优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Syarat Naik Pesawat Terbaru Mulai 29 Agustus 2022

优游国际.com - 30/08/2022, 16:32 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperbarui syarat naik pesawat terbaru 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Aturan itu dituangkan dalam pada Jumat (26/8/2022).

Aturan baru terkait syarat perjalanan menggunakan pesawat ini berlaku mulai 29 Agustus 2022. 

Berikut syarat naik pesawat terbaru 2022:

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api dan Pesawat Mulai Akhir Agustus 2022

Syarat naik pesawat terbaru 2022

Berikut syarat naik pesawat terbaru 2022:

1. PPDN berusia 18 tahun ke atas

Ilustrasi penumpang pesawat mengenakan masker.FREEPIK/RAWPIXEL.COM Ilustrasi penumpang pesawat mengenakan masker.
Bagi pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sebagai syarat perjalanan diharuskan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

PPDN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan.

Sedangkan hasil negatif PCR atau antigen bukanlah hal yang wajib untuk ditunjukkan sebagai syarat perjalanan.

2. PPDN Warga Negara Asing

PPDN yang merupakan Warga Negara Asing dan berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib untuk mendapatkan vaksin kedua.

PPDN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen.

3. PPDN berusia 6-17 tahun

Bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun, maka wajib untuk mendapatkan vaksin dosis kedua.

Bagi mereka yang berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Kemudian, mereka yang melakukan perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari syarat vaksinasi, tetapi harus didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

PPDN di atas tidak wajib melampirkan hasil negatif PCR atau antigen.

Baca juga: Benarkah Harga Tiket Pesawat Akan Turun 15 Persen? Ini Kata Kemenhub

Aturan naik pesawat terbaru 2022 lainnya

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. PIXABAY/20094504 Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia.
Aturan-aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wiayah perbatasan dan daerah 3T maupun pelayanan terbatas.

Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksin maka dikecualilan dari syarat vaksinasi, serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Meski demikian wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau